A. Pendahuluan
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan
paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya, karena bagi siswa guru
yang sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri.
Oleh sebab itu, guru sayogyanya memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai
untuk mengembangkan siswanya secara utuh. Untuk melaksanakan tugasnya secara
baik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Di sisi lain, guru harus memahami dan
menghayati para siswa yang dibinanya, karena wujud siswa pada setiap saat tidak
akan sama, sebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberikan
dampak serta nilai-nilai budaya masyarakat indonesia sangat mempengaruhi
gambaran para lulusan atau output suatu sekolah yang diharapkan. Oleh sebab
itu, gambaran suatu guru yang diharapkan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi
oleh keadaan itu sehingga dalam melaksanakan
proses pembelajaran, guru diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan
keadaan dan tuntutan masyarakat pada masa yang akan datang.
Guru sebagai salah satu komponen dalam
kegiatan pembelajaran memiliki posisi yang sangat menentukan keberhasilan
pembelajaran, karena fungsi utama guru ialah merancang, mengelola, melaksanakan
dan mengevaluasi pembelajaran. Di samping itu, kedudukan guru dalam kegiatan
pembelajaran juga sangat strategis dan menentukan. Strategis karena guru yang
akan menentukan kedalaman dan keluasan materi pelajaran, sedangkan bersifat
menentukan karena guru yang akan memilah dan memilih bahan pelajaran yang akan
disajikan kepada peserta didik. Salah satu faktor yang mempengaruhi
keberhasilan tugas guru adalah keprofesionalnya, dengan kata lain pendidikan
sangat berhasil jika disampaikan oleh guru yang profesional. Karena guru memang
mempunyai peranan yang paling penting dalam proses pembelajaran.[1]
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai
berikut:
1. Apa Hakikat Profesi Keguruan?
2. Apa Kode Etik Profesi Keguruan?
C. Pembahasan
1. Hakikat Profesi Keguruan
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, ketrampilan kejujuran dan
lain-lain.[2]
Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utamanya yaitu mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik dan sebagai pionir atau leader bagi perkembangan kedewasaan
peserta didik baik jasmani maupun rohani.[3]
Jadi, guru mengemban tugas meliputi transfer of knowledge, tfansfer of
value, transfer of skill.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di
luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal
tersebut di luar bidang kependidikan.[4]
Seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip
mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, adalah sebagai
berikut:
a. Guru harus dapat membangkitkan perhatian
peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan
berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta
didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuan.
c. Guru dapat membuat urutan dalam pemberian dan
penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan
diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik agar peserta
didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi
atau hubungan antara mata pelajaran dan / atau praktik nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
f. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar
para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara
langsung, mengamati, meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatkannya.
g. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik
dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
h. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan
peserta didik secara individual agar dapat melayani siawa sesuai dengan
perbedaannya tersebut.
Guru dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya
untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan
dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang telah sedemikian pesat,
guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus
mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih
banyak membarikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri
informasi. Dengan demikian, keahlian guru haru terus dikembangkan dan tidak
hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti telah diuraikan.[5]
Guru yang merupakan salah satu unsur dalam bidang kependidikan harus
berperan aktif dan bisa menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional
sesuai dengan ketentuan masyarakat yang semakin berkembang. Di atas pundak guru
terdapat tanggung jawab yang besar untuk dapat membawa peserta didiknya menuju
kedewasaan, oleh karena itu guru tidak hanya sebagai pengajar dan pendidik,
juga sekaligus sebagai pembimbing yang mengarahkan dan mengantarkan siswanya ke
taraf yang dicita-citakannya.[6]
Seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi
atau dengan kata lain memiiki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan
profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan
profesionalisme dan bukan amatiran, karena seorang profesional akan
terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar melalui pendidikan dan
latihan.[7]
Seorang guru sangat berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditujukan
oleh peserta didik. Untuk itu apabila seseorang ingin menjadi seorang guru yang
profesional maka sudah seharusnya ia dapat selalu meningkatkan wawasan
pengetahuan akademis dan praktis melalui jalur pendidikan berjenjang up
grading ataupun pelatihan yang bersifat in service training.[8]
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika proses membandingkan tujuan
hasil belajar dengan hasil belajar (evaluasi) tidak sesuai, dengan kata lain
terdapat sebuah kegagalan. Maka peserta didik tidak bisa disalahkan sepenuhnya,
karena profesinalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan
tujuan belajar dan guru harus dapat mencari pokok permasalahan, selama peserta
didik tersebut “tidak idiot”.
2. Kode Etik Profesi Keguruan
Setiap profesi, seperti telah dibicarakan dalam
bagian terdahulu, harus harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian,
jabatan dokter, notaris, arsitek, guru dan lain-lain yang merupakan bidang
pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendir,
penafsiran kode etik juga memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat
dicantumkan beberapa pengertian kode etik, antara lain sebagai berikut:
a. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dari uraian
ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b. Dalam pidato Basuni (Ketua Umum PGRI) dalam
Kongres PGRI X111 menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru. Jadi, Kode Etik Guru Indonesia terdapat
dua unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik profesi keguruan adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Norma-norma tersebut
berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang
tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja ketika dalam menjalankan
profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya
dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.[9]
D. Kesimpulan
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di
luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal
tersebut di luar bidang kependidikan.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebuah proses membandingkan tujuan
belajar dengan hasil belajar tidak sesuai, dengan kata lain terdapat sebuah kegagalan.
Maka peserta didik tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan tujuan belajar dan guru
harus dapat mencari pokok permasalahan, selama peserta didik tersebut “tidak
idiot”
Dalam pidato Basuni (Ketua Umum PGRI) dalam Kongres PGRI X111 menyatakan
bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru. Jadi, Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu
sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
kode etik profesi keguruan adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan
bermasyarakat.
E. Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan,
tentu saja masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk memperbaiki
penyusunan makalah berikutnya dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
Daftar
Pustaka
Depag. RI, Metodologi PAI, Direktorat Jendral
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2001.
Hamzah B, Uno, Profesi Kependidikan,
Jakarta, Bumi Aksara, 2011.
H.A.R. Tilaar, Membenahi Pendidikan
Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
M khasin, Modul Ilmu Pendidikan, Kudus,
2009.
Sardiman A. M., Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi
Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999.
TIM Penyusun Kamus Besar Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1993.
[1] Depag. RI,
Metodologi PAI, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2001,
hal. 1.
[2] TIM Penyusun
Kamus Besar Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta, 1993, hal. 702.
[6] Sardiman A. M.,
Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1994, Cet. 5, hal. 133.
No comments:
Post a Comment