Tuesday, March 1, 2016

makalah hakikat profesi keguruan



A.    Pendahuluan
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya, karena bagi siswa guru yang sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh sebab itu, guru sayogyanya memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan siswanya secara utuh. Untuk melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Di sisi lain, guru harus memahami dan menghayati para siswa yang dibinanya, karena wujud siswa pada setiap saat tidak akan sama, sebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberikan dampak serta nilai-nilai budaya masyarakat indonesia sangat mempengaruhi gambaran para lulusan atau output suatu sekolah yang diharapkan. Oleh sebab itu, gambaran suatu guru yang diharapkan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh keadaan itu sehingga dalam melaksanakan  proses pembelajaran, guru diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat pada masa yang akan datang.
Guru sebagai salah satu komponen dalam kegiatan pembelajaran memiliki posisi yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran, karena fungsi utama guru ialah merancang, mengelola, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Di samping itu, kedudukan guru dalam kegiatan pembelajaran juga sangat strategis dan menentukan. Strategis karena guru yang akan menentukan kedalaman dan keluasan materi pelajaran, sedangkan bersifat menentukan karena guru yang akan memilah dan memilih bahan pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik. Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan tugas guru adalah keprofesionalnya, dengan kata lain pendidikan sangat berhasil jika disampaikan oleh guru yang profesional. Karena guru memang mempunyai peranan yang paling penting dalam proses pembelajaran.[1]
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apa Hakikat Profesi Keguruan?
2.      Apa Kode Etik Profesi Keguruan?

C.    Pembahasan
1.      Hakikat Profesi Keguruan
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, ketrampilan kejujuran dan lain-lain.[2]
Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dan sebagai pionir atau leader bagi perkembangan kedewasaan peserta didik baik jasmani maupun rohani.[3] Jadi, guru mengemban tugas meliputi transfer of knowledge, tfansfer of value, transfer of skill.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.[4]
Seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, adalah sebagai berikut:
a.       Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
c.       Guru dapat membuat urutan dalam pemberian dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e.       Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan / atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
f.       Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati, meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatkannya.
g.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
h.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual agar dapat melayani siawa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
Guru dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang telah sedemikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak membarikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian, keahlian guru haru terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti telah diuraikan.[5]
Guru yang merupakan salah satu unsur dalam bidang kependidikan harus berperan aktif dan bisa menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan ketentuan masyarakat yang semakin berkembang. Di atas pundak guru terdapat tanggung jawab yang besar untuk dapat membawa peserta didiknya menuju kedewasaan, oleh karena itu guru tidak hanya sebagai pengajar dan pendidik, juga sekaligus sebagai pembimbing yang mengarahkan dan mengantarkan siswanya ke taraf yang dicita-citakannya.[6]
Seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiiki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme dan bukan amatiran, karena seorang profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar melalui pendidikan dan latihan.[7]
Seorang guru sangat berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditujukan oleh peserta didik. Untuk itu apabila seseorang ingin menjadi seorang guru yang profesional maka sudah seharusnya ia dapat selalu meningkatkan wawasan pengetahuan akademis dan praktis melalui jalur pendidikan berjenjang up grading ataupun pelatihan yang bersifat in service training.[8]
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika proses membandingkan tujuan hasil belajar dengan hasil belajar (evaluasi) tidak sesuai, dengan kata lain terdapat sebuah kegagalan. Maka peserta didik tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena profesinalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan tujuan belajar dan guru harus dapat mencari pokok permasalahan, selama peserta didik  tersebut “tidak idiot”.
2.      Kode Etik Profesi Keguruan
Setiap profesi, seperti telah dibicarakan dalam bagian terdahulu, harus harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendir, penafsiran kode etik juga memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa pengertian kode etik, antara lain sebagai berikut:
a.       Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b.      Dalam pidato Basuni (Ketua Umum PGRI) dalam Kongres PGRI X111 menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru. Jadi, Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik profesi keguruan adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja ketika dalam menjalankan profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.[9]


D.    Kesimpulan
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebuah proses membandingkan tujuan belajar dengan hasil belajar tidak sesuai, dengan kata lain terdapat sebuah kegagalan. Maka peserta didik tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan tujuan belajar dan guru harus dapat mencari pokok permasalahan, selama peserta didik tersebut “tidak idiot
Dalam pidato Basuni (Ketua Umum PGRI) dalam Kongres PGRI X111 menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru. Jadi, Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
kode etik profesi keguruan adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.



E.     Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, tentu saja masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk memperbaiki penyusunan makalah berikutnya dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.




                                          Daftar Pustaka
Depag. RI, Metodologi PAI, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2001.
Hamzah B, Uno, Profesi Kependidikan, Jakarta, Bumi Aksara, 2011.
H.A.R. Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
M khasin, Modul Ilmu Pendidikan, Kudus, 2009.
Sardiman A. M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999.
TIM Penyusun Kamus Besar Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993.



[1] Depag. RI, Metodologi PAI, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2001, hal. 1.
[2] TIM Penyusun Kamus Besar Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993, hal. 702.
[3] M khasin, Modul Ilmu Pendidikan, Kudus, 2009, hal. 6.
[4] Hamzah B, Uno, Profesi Kependidikan, Jakarta, Bumi Aksara, 2011, hal. 15.
[5] Ibid, hal. 16-17.
[6] Sardiman A. M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994, Cet. 5, hal. 133.
[7] H.A.R. Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 86.
[8] Hamzah B. Uno, Op.Cit, hal.17.
[9] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, Cet. Hal. 29-30

No comments:

Post a Comment