A.
Latar Belakang
Masalah
Pada abad ke-21, dimana pengembangan
sistem pendidikan merupakan salah satu faktor utama dalam menilai keberhasilan
pembangunan sebuah negara, fungsi dan peranan guru juga ikut bergeser. Jika
dulu guru hanya berperan sebagai pendidik, saat ini guru dituntut untuk
mengembangkan profesionalitasnya. Tidak hanya di lingkup belajar mengajar,
tetapi juga perlu turut berperan dalam mengembangkan dunia pendidikan dalam
arti luas.
Di negara-negara maju, peranan
seorang guru sudah memasuki era baru. Guru dituntut untuk lebih profesional.
Salah satunya adalah dengan diberlakukannya sistem portofolio dan sertifikasi.
Setiap guru dituntut untuk tidak hanya mengajar, tetapi juga terus menerus
meningkatkan kapasitasnya, baik dari sisi keilmuan maupun dari sisi
profesionalitas. Hal ini tentu wajar karena dengan pesatnya perkembangan
teknologi, kalau tanpa didukung dengan ilmu-ilmu baru dan teknik pembelajaran
yang lebih aplikatif, fungsi guru akan termarjinalisasi di tengah pesatnya arus
informasi.[1]
Jabatan guru merupakan jabatan
profesional yang menghendaki guru harus bekerja secara profesional. Bekerja
sebagai seseorang yang profesional berarti bekerja dengan keahlian, dan
keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus. Guru tentu telah
mengikuti pendidikan keahlian melalui lembaga kependidikan. Keahlian dalam
pendidikan ditandai dengan diberikannya setifikat atau akta mengajar.[2]
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah
tersebut, dirumuskanlah permasalahan berikut :
1.
Bagaimana
pengertian sikap profesional guru ?
2.
Bagaimana sasaran
sikap profesional keguruan ?
3.
Bagaimana pengembangan
sikap profesional guru ?
C.
Pembahasan
1.
Sikap Profesional
Guru
a.
Pengertian
Sikap Profesional Guru
Agus F. Tambayongdalam
buku “Menjadi Guru Profesional” karyaMoh. Uzer Usman menjelaskan bahwa pengertian guru profesional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga
ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal,
maka guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik,
serta memiliki pengalaman yang di bidangkan.[3]
Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau
teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat
terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari,
apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan
pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara
bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering
menjadi perhatian masyarakat luas.
Walau segala
perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan
dalam bagain ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan
peofesinya. Hal ini berhubungan dengan
bagaimana pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan
dibicarakan sesuai dengan sassarannya, yakni sikap profesional keguruan
terhadap: peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak
didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaaan.[4]
b.
Karakteristik
Guru Profesional
Guru
profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian baik materi maupun metode. Dengan keahliannya itu,
seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik pribadi maupun sebagai pemangku
profesinya.
Di samping
dengan keahliannya, sosok profesional guru ditunjukkan melalui tanggung
jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya profesional hendaknya mampu
memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik,
orang tua, masyarakat, bangsa negara dan agamanya. Guru profesional mempunyai
tanggung jawab sosial, intelektual, moral dan spiritual.[5]
Sebagai
ilustrasi profesionalitas guru berikut tampak perbandingan antara sikap
profesional dan sikap amatir (tidak profesional) yaitu:[6]
PROFESIONAL
|
AMATIR
|
Guru
memandang tugas sebagai bagian dari ibadah
|
Guru
memandang tugas semata-mata bekerja
|
Guru
memandang profesi guru adalah mulia dan terhormat
|
Guru
memandang profesi guru biasa saja
|
Guru
menganggap kerja itu adalah amanah
|
Guru
memandang kerja itu hanya mencari nafkah
|
Guru
memandang profesi guru sebagai panggilan jiwa
|
Guru
memandang profesi guru sebagai keterpaksaan
|
Guru
menganggap kerja itu nikmat dan menyenangkan
|
Guru
memandang kerja itu beban dan membosankan
|
Guru
menganggap kerja itu sebagai bentuk pengabdian
|
Guru
memandang kerja itu murni mencari penghasilan
|
Guru memiliki
rasa / ruhul jihad dalam mengajarnya
|
Guru mengajar
sekadar menggugurkan kewajiban
|
Guru
mempelajari setiap aspek dari tugasnya
|
Guru amatir
mengabaikan untuk mempelajari tugasnya
|
Guru akan
secara cermat menemukan apa yang diperlukan dan diinginkan
|
Guru amatir
menganggap sudah merasa cukup apa yang diperlukan dan diinginkan
|
Guru
memandang, berbicara dab berbusana secara sopan dan elegan
|
Guru amatir
berpenampilan dan berbicara semaunya
|
Guru akan
menjaga lingkungan kerjanya selalu rapi dan teratur
|
Guru amatir
tidak memerhatikan lingkungan kerjanya
|
Guru bekerja
secara jelas dan terarah
|
Guru amatir
bekerja secaratidak menentu dan tidak teratur
|
Guru tidak
membiarkan terjadi kesalahan
|
Guru amatir
mengabaikan atau menyembunyikan kesalahan
|
Guru berani
terjun kepada tugas-tugas yang sulit
|
Guru amatir
menghindari pekerjaan yang dianggap sulit
|
Guru
mengerjakan tugas secepat mungkin
|
Guru amatir
akan membiarkan pekerjannya terbengkalai
|
Guru akan
senantiasa terarah dan optimistik
|
Guru amatir
bertindak tidak terarah dan pesimis
|
Guru akan
memanfaatkan dana secara cermat
|
Guru amatir
akan menggunakan dana tidak menentu
|
Guru bersedia
menghadapi masalah orang lain
|
Guru amatir
menghindari masalah orang lain
|
Guru
menggunakan nada emosional yang lebih tinggi seperti antusias, gembira, penuh
minat, bergairah
|
Guru amatir
menggunakan nada emosional rendah seperti marah, sikap permusuhan, ketakutan,
penyesalan, dan sebagainya
|
Guru akan
bekerja sehingga sasaran tercapai
|
Guru amatir
akan berbuat tanpa memedulikan ketercapaian sasaran
|
Guru
menghasilkan sesuatu melebihi dari yang diharapkan
|
Guru amatir
menghasilkan sekadar memenuhi persyaratan
|
Guru
menghasilkan sesuatu produk atau pelayanan bermutu
|
Guru amatir
menghasilkan produk atau pelayanan dengan mutu rendah
|
Guru
mempunyai janji untuk masa depan
|
Guru amatir tidak
memiliki masa depan yang jelas
|
M. Ngalim Purwanto dalam bukunya “Ilmu Pendidikan Teoritis dan
Praktis” menyebutkan beberapa sikap dan sifat guru yang baik, yaitu :
a.
Adil
b.
Percaya dan
suka kepada murid-muridnya
c.
Sabar dan rela
berkorban
d.
Memiliki kewibawaan
terhadap anak-anak
e.
Penggembira
f.
Bersikap baik
terhadap guru-guru lainnya
g.
Bersikap baik
terhadap masyarakat
h.
Benar-benar
menguasai mata pelajarannya
i.
Suka kepada
mata pelajaran yang diberikannya
j.
Berpengetahuan
luas.[7]
2.
Sasaran Sikap
Profesional Keguruan
a. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Pada butir Sembilan kode etik guru
Indonesia disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan”. Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh
pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan kebudayaan. Dalam rangka
pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi
antara lain pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar
antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan,
pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan taruna dan lain-lain.[8]
Guru merupakan unsur aparatur negara
dan abdi negara. Oleh karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
b.
Sikap terhadap
organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi sebagai
wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan, agar lebih berdaya guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung
kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan keawajiban para
anggotanya. Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan
pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para
anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya
menjadi efektif dan efisien.[9]
c.
Sikap terhadap
teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru
disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial”. Ini berarti bahwa :(1) Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini, Kode Etik Guru
Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis
perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara
sesama anggota profesi.[10]
d.
Sikap terhadap
anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia
dengan jelas dituliskan bahwa “guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila”. Dasar ini
mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari yakni tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.[11]
e.
Sikap terhadap
tempat kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatan produktivitas. Hal ini
disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban
menciptaka suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana
kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: guru
sendiri,hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.[12]
f.
Sikap terhadap
pemimpin
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu
unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin
organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk
bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Maka, sikap seorang
guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar
sekolah.[13]
g.
Sikap terhadap
pekerjaan
Butir keenam dalam kode etik guru
Indonesia berbunyi “guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya”. Dalam butir keenam ini dituntut
kepada guru baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi
lainnya tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru
itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan ketrampilannya, karena
ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan
kemajuan zaman.[14]
3.
Pengembangan
Sikap Profesional
a.
Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon
guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan
dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu
menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh
sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu
menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin
muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya
di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan
aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang
dan dilaksankan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering
juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product)
dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin,
misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika
yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan
kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara
itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan,
pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya
mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (F4) yang diberikan
kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.[15]
b.
Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan
dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini
dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,
lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal
melalui media massa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi
lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.[16]
D.
Kesimpulan
1.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang
baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak
menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari.
2.
Sasaran sikap
profesional keguruan, meliputi sikap terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi
profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan
3.
Sebagai jabatan
yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus
selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus selalu
mengadakan pembaruan sesuai dengan tuntutan tugasnya. Pengembangan sikap
professional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan
maupun setelah bertugas (dalam jabatan)
Daftar Pustaka
Ali Mudlofir.Pendidik
Profesional: Konsep. Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik
di Indonesia. Rajawali Press.:Jakarta. 2013
Hamzah B. Uno. Profesi
Kependidikan. Bumi Aksara:Jakarta. 2008
M. Ngalim
Purwanto.Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. PT. Remaja
Rosdakarya:Bandung. 2011
Moh. Uzer Usman.Menjadi Guru Profesional.PT Remaja Rosdakarya:Bandung. 2002
Nanang Priatna
dan Tito Sukamto. Pengembangan Profesi Guru. PT Remaja Rosdakarya:Bandung.
2013
Soetjipto dan
Raflis Kosasi.Profesi Keguruan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan
PT Rineka Cipta: Jakarta. 1999
[1] Nanang Priatna
dan Tito Sukamto, Pengembangan Profesi Guru, PT Remaja Rosdakarya,
Bandung, 2013, hlm. 13-14
[2] Hamzah B. Uno,
Profesi Kependidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2008, hlm. 42
[4] Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dan PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hlm. 42
[5] Ali Mudlofir, Pendidik
Profesional: Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik
di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm.110
[7] M. Ngalim
Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, PT. Remaja Rosdakarya,
Bandung, 2011, hlm.143-148
[8] Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Op.Cit, hlm.43
No comments:
Post a Comment