Tuesday, March 1, 2016

makalah sikap profesionalisme guru


A.    Latar Belakang Masalah
Pada abad ke-21, dimana pengembangan sistem pendidikan merupakan salah satu faktor utama dalam menilai keberhasilan pembangunan sebuah negara, fungsi dan peranan guru juga ikut bergeser. Jika dulu guru hanya berperan sebagai pendidik, saat ini guru dituntut untuk mengembangkan profesionalitasnya. Tidak hanya di lingkup belajar mengajar, tetapi juga perlu turut berperan dalam mengembangkan dunia pendidikan dalam arti luas.
Di negara-negara maju, peranan seorang guru sudah memasuki era baru. Guru dituntut untuk lebih profesional. Salah satunya adalah dengan diberlakukannya sistem portofolio dan sertifikasi. Setiap guru dituntut untuk tidak hanya mengajar, tetapi juga terus menerus meningkatkan kapasitasnya, baik dari sisi keilmuan maupun dari sisi profesionalitas. Hal ini tentu wajar karena dengan pesatnya perkembangan teknologi, kalau tanpa didukung dengan ilmu-ilmu baru dan teknik pembelajaran yang lebih aplikatif, fungsi guru akan termarjinalisasi di tengah pesatnya arus informasi.[1]
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru harus bekerja secara profesional. Bekerja sebagai seseorang yang profesional berarti bekerja dengan keahlian, dan keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus. Guru tentu telah mengikuti pendidikan keahlian melalui lembaga kependidikan. Keahlian dalam pendidikan ditandai dengan diberikannya setifikat atau akta mengajar.[2]




B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut, dirumuskanlah permasalahan berikut :
1.      Bagaimana pengertian sikap profesional guru ?
2.      Bagaimana sasaran sikap profesional keguruan ?
3.      Bagaimana pengembangan sikap profesional guru ?
C.     Pembahasan
1.      Sikap Profesional Guru
a.      Pengertian Sikap Profesional Guru
Agus F. Tambayongdalam buku “Menjadi Guru Profesional” karyaMoh. Uzer Usman menjelaskan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, maka guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang di bidangkan.[3]
Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walau segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagain ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan peofesinya. Hal ini  berhubungan dengan bagaimana  pola tingkah laku  guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sassarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap: peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaaan.[4]
b.      Karakteristik Guru Profesional
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik materi maupun metode. Dengan keahliannya itu, seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok profesional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa negara dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab sosial, intelektual, moral dan spiritual.[5]
Sebagai ilustrasi profesionalitas guru berikut tampak perbandingan antara sikap profesional dan sikap amatir (tidak profesional) yaitu:[6]

PROFESIONAL
AMATIR
Guru memandang tugas sebagai bagian dari ibadah
Guru memandang tugas semata-mata bekerja
Guru memandang profesi guru adalah mulia dan terhormat
Guru memandang profesi guru biasa saja
Guru menganggap kerja itu adalah amanah
Guru memandang kerja itu hanya mencari nafkah
Guru memandang profesi guru sebagai panggilan jiwa
Guru memandang profesi guru sebagai keterpaksaan
Guru menganggap kerja itu nikmat dan menyenangkan
Guru memandang kerja itu beban dan membosankan
Guru menganggap kerja itu sebagai bentuk pengabdian
Guru memandang kerja itu murni mencari penghasilan
Guru memiliki rasa / ruhul jihad dalam mengajarnya
Guru mengajar sekadar menggugurkan kewajiban
Guru mempelajari setiap aspek dari tugasnya
Guru amatir mengabaikan untuk mempelajari tugasnya
Guru akan secara cermat menemukan apa yang diperlukan dan diinginkan
Guru amatir menganggap sudah merasa cukup apa yang diperlukan dan diinginkan
Guru memandang, berbicara dab berbusana secara sopan dan elegan
Guru amatir berpenampilan dan berbicara semaunya
Guru akan menjaga lingkungan kerjanya selalu rapi dan teratur
Guru amatir tidak memerhatikan lingkungan kerjanya
Guru bekerja secara jelas dan terarah
Guru amatir bekerja secaratidak menentu dan tidak teratur
Guru tidak membiarkan terjadi kesalahan
Guru amatir mengabaikan atau menyembunyikan kesalahan
Guru berani terjun kepada tugas-tugas yang sulit
Guru amatir menghindari pekerjaan yang dianggap sulit
Guru mengerjakan tugas secepat mungkin
Guru amatir akan membiarkan pekerjannya terbengkalai
Guru akan senantiasa terarah dan optimistik
Guru amatir bertindak tidak terarah dan pesimis
Guru akan memanfaatkan dana secara cermat
Guru amatir akan menggunakan dana tidak menentu
Guru bersedia menghadapi masalah orang lain
Guru amatir menghindari masalah orang lain
Guru menggunakan nada emosional yang lebih tinggi seperti antusias, gembira, penuh minat, bergairah
Guru amatir menggunakan nada emosional rendah seperti marah, sikap permusuhan, ketakutan, penyesalan, dan sebagainya
Guru akan bekerja sehingga sasaran tercapai
Guru amatir akan berbuat tanpa memedulikan ketercapaian sasaran
Guru menghasilkan sesuatu melebihi dari yang diharapkan
Guru amatir menghasilkan sekadar memenuhi persyaratan
Guru menghasilkan sesuatu produk atau pelayanan bermutu
Guru amatir menghasilkan produk atau pelayanan dengan mutu rendah
Guru mempunyai janji untuk masa depan
Guru amatir tidak memiliki masa depan yang jelas

M. Ngalim Purwanto dalam bukunya “Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis” menyebutkan beberapa sikap dan sifat guru yang baik, yaitu :
a.       Adil
b.      Percaya dan suka kepada murid-muridnya
c.       Sabar dan rela berkorban
d.      Memiliki kewibawaan terhadap anak-anak
e.       Penggembira
f.       Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya
g.      Bersikap baik terhadap masyarakat
h.      Benar-benar menguasai mata pelajarannya
i.        Suka kepada mata pelajaran yang diberikannya
j.        Berpengetahuan luas.[7]

2.      Sasaran Sikap Profesional Keguruan
a.       Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Pada butir Sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan taruna dan lain-lain.[8]
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Oleh karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.

b.      Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan keawajiban para anggotanya. Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.[9]
c.       Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti bahwa :(1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini, Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.[10]

d.      Sikap terhadap anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa “guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yakni tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.[11]
e.       Sikap terhadap tempat kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptaka suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: guru sendiri,hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.[12]
f.       Sikap terhadap pemimpin
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Maka, sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.[13]

g.      Sikap terhadap pekerjaan
Butir keenam dalam kode etik guru Indonesia berbunyi “guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”. Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan ketrampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.[14]
3.      Pengembangan Sikap Profesional
a.       Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksankan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (F4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.[15]
b.      Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.[16]
D.    Kesimpulan
1.      Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan  perbuatan guru itu sehari-hari.
2.      Sasaran sikap profesional keguruan, meliputi sikap terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan
3.      Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaruan sesuai dengan tuntutan tugasnya. Pengembangan sikap professional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan)




Daftar Pustaka
Ali Mudlofir.Pendidik Profesional: Konsep. Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia. Rajawali Press.:Jakarta. 2013
Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan. Bumi Aksara:Jakarta. 2008
M. Ngalim Purwanto.Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. PT. Remaja Rosdakarya:Bandung. 2011
Moh. Uzer Usman.Menjadi Guru Profesional.PT Remaja Rosdakarya:Bandung. 2002
Nanang Priatna dan Tito Sukamto. Pengembangan Profesi Guru. PT Remaja Rosdakarya:Bandung. 2013
Soetjipto dan Raflis Kosasi.Profesi Keguruan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan PT Rineka Cipta: Jakarta. 1999



[1] Nanang Priatna dan Tito Sukamto, Pengembangan Profesi Guru, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013, hlm. 13-14
[2] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2008, hlm. 42
[3]Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional,PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002, hlm. 14-15
[4] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hlm. 42
[5] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional: Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm.110
[6]Ibid, hlm.111
[7] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011, hlm.143-148
[8] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Op.Cit,  hlm.43
[9]Ibid, hlm.44-45
[10]Ibid, hlm.47
[11]Ibid, hlm.48
[12]Ibid, hlm.51
[13]Ibid, hlm.52
[14]Ibid, hlm.53
[15]Ibid, hlm.54
[16]Ibid, hlm.55

No comments:

Post a Comment