Tuesday, March 1, 2016

makalah profesionalisme guru



A.    Latar Belakang Masalah
Dalam setiap studi tentang ilmu kependidikan, persoalan yang berkenaan dengan guru dan jabatan guru senantiasa disinggung, bahkan menjadi salah satu pokok bahasan yang mendapat tempat tersendiri di tengah-tengah ilmu kependidikan yang begitu luas dan kompleks. Dewasa ini perhatian itu bertambah besar sehubungan dengan kemajuan kependidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya. Secara gamblang dapat kita lihat, bahwa progam pendidikan guru mendapat prioritas pertama dalam progam pembangunan  pendidikan di negara kita.[1]
Bahkan tidak cukup hanya dengan itu saja, untuk membangun kembali puing-puing kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru yang hampir tumbang diterjang kemajuan zaman, maka guru perlu tampil disetiap kesempatan baik sebagai pendidik, pengajar, pelatih, inovator, maupun dinamisator pembangun masyarakat yang bermoral pancasila sekaligus mencerdaskan bangsa indonesia.
Dengan bermodalkan kewibawaan dan kemampuan mengembangkan diri, insya Allah guru akan senantiasa dihormati serta mendapat kepercayaan dari masyarakat. Kapan lagi kalau tidak sejak saat ini untuk meningkatkan kompetensi profesional dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari persyaratan minimal. Sehingga dengan upaya ini diharapkan akan menjadi guru yang betul-betul profesional.
Sebagai bekal menuju hal tersebut dan untuk mengetahui bagaimanakah kualitas profesionalisme guru yang kita miliki, berikut ini penulis kemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan kompetensi profesionalisme guru. Semoga bermanfaat dalam upaya pengembangan profesi dalam meningkatkan kualitas pengajaran yang kita laksanakan sebagai kunci keberhasilan pendidikan.[2]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dari kompetensi profesionalisme guru?
2.      Bagaimana jenis-jenis dari kompetensi profesionalisme guru?
3.      Bagaimana karakteristik kompetensi profesionalisme guru?
4.      Bagaimana materi uji kompetensi guru dan pelaksanaan uji kompetensi guru?

C.    Pembahasan
1.      Pengertian Kompetensi Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (WJS. Purwadaminta) yang dikutip dalam buku Menjadi Guru Profesional karya Moh. Uzer Usman bahwa kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan oleh Broke dan Stone yang dikutip dalam buku Menjadi Guru Profesional karya Moh. Uzer Usman bahwa kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Sedangkan kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Selanjutnya beralih pada istilah “profesional”, yang berarti suatu  pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.
Kata “profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Selanjutnya dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan atau kompetensi yang beraneka ragam.[3]
2.      Jenis-Jenis kompetensi profesionalisme guru
a.       Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.[4]
Kemampuan pribadi ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)      Berkepribadian atau berjiwa pancasila
2)      Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik
3)      Berbudi pekerti yang luhur
4)      Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal
5)      Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa
6)      Mampu mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya
7)      Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi
8)      Bersifat terbuka, peka dan inovatif
9)      Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya
10)  Ketaatannya yang disiplin
11)  Memiliki sense of humor[5]
12)  Berinteraksi dan berkomunikasi
13)  Melaksanakan administrasi sekolah
14)  Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran[6]
b.      Kompetensi profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.[7]
Kemampuan profesional ini meliputi hal-hal berikut:
1)      Menguasai landasan kependidikan
2)      Menguasai bahan pengajaran
3)      Menyusun program pengajaran
4)      Melaksanakan program pengajaran
5)      Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan[8]
c.       Kompetensi pengetahuan atau paedagogik
Kompetensi paedagogikyakni pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[9]
Kemampuan pengetahuan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)      Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi
2)      Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
3)      Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan
4)      Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain
5)      Senang membaca buku-buku ilmiah
6)      Mampu memecahkan persoalan secara sistematik, terutama yang berhubungan dengan bidang studi
7)      Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar[10]
d.      Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
2)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan
3)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[11]
e.       Kompetensi keterampilan
1)      Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
2)      Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, fungsional, behavior, dan teknologi
3)      Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
4)      Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
5)      Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah
3.      Karakteristik kompetensi guru
Jabatan guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam tulisan ini adalah guru yang melakukan fungsinya di sekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntutan kompetensi profesional yang disebabkan oleh adanya perbedaan lingkungan sosial kultural dari setiap institusi sekolah sebagai indikator, maka guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:
1)      Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2)      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3)      Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah.
4)      Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi peranan guru dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.
a.       Tanggung jawab dan kompetensi guru
Setiap guru profesional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, tetapi dipihak lain dia juga mengemban sejumlah tanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Guru akan mampu melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia memiliki kompetensi yang diperlukan untuk itu.
1)      Tanggung jawab moral
Setiap guru profesional berkewajiban menghayati dan mengamalkan pancasila dan bertanggung jawab mewariskan moral pancasila itu serta nilai-nilai undang-undang dasar 1945 kepada generasi muda. Tanggung jawab ini, merupakan tanggung jawab moralbagi setiap guru di Indonesia.
2)      Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
Guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, serta menilai kemajuan belajar para siswa.
3)      Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
Guru profesional tiadak dapat melepaskan dirinya dari bidang kehidupan kemasyarakatan. Di satu pihak guru adalah warga masyarakatnya dan dipihak lain guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat.
4)      Tanggung jawab dalam bidang keilmuan
Guru selaku ilmuan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya. Tanggung jawab ini dilaksanakan dalam bentuk mengadakan penelitian dan pengembangan.
b.      Fungsi peranan guru
Guru melengkapi analisis tentang kompetensi guru seperti yang sudah diuraikan, selanjutnya akan ditinjau dari kompetensi guru dilihat dari segi fungsi peranannya sebagai berikut:
1)      Guru sebagai pendidik dan pengajar
Sehubungan dengan peranannya sebagai pendidik dan pengajar, guru harus menguasai ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diajarkan, menguasai teori dan praktek mendidik dan sebagainya.
2)      Guru sebagai anggota masyarakat
Agar guru mampu mengembangkan pergaulan dengan masyarakat dia perlu menguasai psikologi sosial, khususnya mengenai hubungan antar manusia. Sebagai anggota masyarakat, guru memiliki ketrampilan seperti: ketrampilan dalam membina kelompok, ketrampilan bekerja sama dalam kelompok, dan ketrampilan menyelesaikan tugas bersama kelompok.
3)      Guru sebagai pemimpin
Guru harus memiliki berbagai ketrampilan yang dibutuhkan sebagai pemimpin, seperti: bekerja dalam tim, ketrampilan berkomunikasi, bertindak selaku penasihat dan orang tua bagi murid-muridnya, ketrampilan melaksanakan rapat, diskusi, dan membuat keputusan yang tepat, cepat, rasional, dan praktis.
c.       Peranan dan kompetensi guru dalam proses mengajar dan belajar
Dalam tulisan ini hanya akan menyebut salah satu ketrampilan yang dipandang “inti” untuk masing-masing peranan tersebut.
1)      Guru sebagai pengajar
2)      Guru sebagai pemimpin kelas
3)      Guru sebagai pembimbing
4)      Guru sebagai pengatur lingkungan
5)      Guru sebagai partisipan
6)      Guru sebagai perencana
7)      Guru sebagai supervisor
8)      Guru sebagai motivator
9)      Guru sebagai penanya
10)  Guru sebagai evaluator
11)  Guru sebagai konselor[12]

4.      Materi dan pelaksanaan uji kompetensi guru
Materi uji kompetensi guru
Materi uji kompetensi guru dijabarkan dari kriteria professional. Kriteria professional jabatan guru mencakup fisik, kepribadian, keilmuan, dan ketrampilan sebagaia berikut:
a.       Kemampuan dasar (kepribadian)
1)      Beriman dan bertakwa
2)      Berwawasan pancasila
3)      Mandiri penuh tanggung jawab
4)      Berwibawa
5)      Berdisiplin
6)      Berdedikasi
7)      Bersosialisasi dengan masyarakat
8)      Mencintai peserta didik dan peduli terhadap pendidikannya.
b.      Kemampuan umum  (kemampuan mengajar)
1)      Menguasai ilmu pendidikan dan keguruan yang mencakup
a)      Psikologi pendidikan
b)      Teknologi pendidikan
c)      Metodologi pendidikan
d)     Media pendidikan
e)      Evaluasi pendidikan
f)       Penelitian pendidikan
2)      Menguasai kurikulum yang mencakup
a)      Mampu menganalisis kurikulum, merencanakan pembelajaran, mengembangkan silabus, dan mendayagunakan sumber belajar.
b)      Mampu melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode, kegiatan, dan alat bantu pembelajaran yang sesuai.
c)      Mampu menyususn program perbaikan (remidial) bagi peserta didik yang kurang mampu.
d)     Mampu menyusun program pengayaan (enrichment) bagi peserta didik yang pandai.
3)      Menguasai didaktik metodik umum
a)      Mampu menggunakan metode yang bervariasi secara tepat
b)      Mampu mendorong peserta didik bertanya
c)      Mampu membuat alat peraga sederhana.
4)      Menguasai pengelolaan kelas
a)      Menguasai pengelolaan fisik kelas
b)      Menguasai pengelolaan pembelajaran.
c)      Menguasai pengelolaan dan pemanfaatan pajangan kelas
5)      Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi peserta didik
a)      Mampu menyusun instrument penilaian kompetensi peserta didik dalam ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik.
b)      Mampu menilai hasil karya peserta didik, baik melalui test maupun non test (observasi, jurnal, portofolio).
c)      Mampu menggunakan berbagai cara penilaian, baik tertulis, lisan maupun perbuatan.
6)      Mampu mengembangkan dan aktualisasi diri.
a)      Mampu bekerja keras dan bertindak secara mandiri untuk memecahkan masalah, dan mengambil keputusan.
b)      Mampu berprakarsa, kreatif, dan inovatif, dalam mengemukakan gagasan baru, dan mempelajari, serta melaksanakan hal-hal baru.
c)      Mampu meningkatkan kemampuan melalui kegiatan membaca, menulis, seminar, studi banding, dan berperan serta dalam organisasi profesi.
c.       Kemampuan khusus (pengembangan keterampilan mengajarkan)
1)      Keterampilan bertanya
2)      Memberi penguatan
3)      Engadakan variasi
4)      Menjelaskan
5)      Membuka dan menutup pelajaran membimbing diskusi kelompok kesil
6)      Mengelola kelas
7)      Mengajarkan kelompok kecil dan perorangan.
Pelaksanaan uji kompetensi guru
Uji kompetensi guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesionalisme gur. Dengan demikian, hasil uji kompetensi guru tersebut dapat digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun pemberian penghargaan bagi para guru.
Pelaksanaan uji kompetensi guru dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerjsama dengan pusat pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan pengetesan. Alat uji yang digunakan biasanya alat test dan non test.[13]

D.    Simpulan
1.      Kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
2.      Jenis-Jenis kompetensi profesionalisme guru:
a.       Kompetensi Kepribadian
b.      Kompetensi profesional
c.       Kompetensi pengetahuan atau paedagogik
d.      Kompetensi sosial
3.      Karakteristik kompetensi guru:
a.       Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
b.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
c.       Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah.
d.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
4.      Materi uji kompetensi guru dijabarkan dari kriteria professional. Kriteria professional jabatan guru mencakup fisik, kepribadian, keilmuan, dan ketrampilan. Sedangkan pelaksanaan uji kompetensi guru adalah Pelaksanaan uji kompetensi guru dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerjsama dengan pusat pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan pengetesan. Alat uji yang digunakan biasanya alat test dan non test.





DAFTAR PUSTAKA.

Kunandar, 2007. Guru Profesional . Jakarta:  Rajawali Pres.
Moh. Uzer Usman. 1995.Menjadi Guru Profesional. Bandung:  PT. Remaja Rosda Karya.
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Professional: menciptakana pembelajaran kreatif dan menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Oemar Hamalik.2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Bandung: Bumi Aksara.



                       





[1] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Bumi Aksara, Bandung, 2002, hlm. 33
[2] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 1995, hlm. 3
[3] Ibid, Hlm. 14-15
[4] Kunandar, Guru Profesional, Rajawali Pres, Jakarta, 2007, Hlm. 75
[5] Oemar Hamalik, Op.Cit, Hlm. 37
[6] Muh. Uzer Usman, Op.Cit, Hlm.16
[7] Kunandar, Op.Cit, Hlm. 77
[8] Moh. Uzer Usman, Op.Cit, Hlm. 17-19
[9] Kunandar, Op.Cit, Hlm.76
[10] Oemar Hamalik, Op.Cit, Hlm. 37
[11] Kunandar, Op.Cit, Hlm.77
[12] Oemar Hamalik, Op.Cit, Hlm. 38-47
[13] Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Professional: menciptakana pembelajaran kreatif dan menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hlm:188-190

No comments:

Post a Comment