A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam setiap studi tentang ilmu kependidikan, persoalan yang
berkenaan dengan guru dan jabatan guru senantiasa disinggung, bahkan menjadi
salah satu pokok bahasan yang mendapat tempat tersendiri di tengah-tengah ilmu
kependidikan yang begitu luas dan kompleks. Dewasa ini perhatian itu bertambah
besar sehubungan dengan kemajuan kependidikan dan kebutuhan guru yang semakin
meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya. Secara gamblang dapat kita lihat,
bahwa progam pendidikan guru mendapat prioritas pertama dalam progam
pembangunan pendidikan di negara kita.[1]
Bahkan tidak cukup hanya dengan itu saja, untuk membangun kembali
puing-puing kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru yang hampir tumbang
diterjang kemajuan zaman, maka guru perlu tampil disetiap kesempatan baik
sebagai pendidik, pengajar, pelatih, inovator, maupun dinamisator pembangun
masyarakat yang bermoral pancasila sekaligus mencerdaskan bangsa indonesia.
Dengan bermodalkan kewibawaan dan kemampuan mengembangkan diri,
insya Allah guru akan senantiasa dihormati serta mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Kapan lagi kalau tidak sejak saat ini untuk meningkatkan kompetensi profesional
dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari persyaratan minimal. Sehingga
dengan upaya ini diharapkan akan menjadi guru yang betul-betul profesional.
Sebagai bekal menuju hal tersebut dan untuk mengetahui bagaimanakah
kualitas profesionalisme guru yang kita miliki, berikut ini penulis kemukakan
beberapa hal yang berkaitan dengan kompetensi profesionalisme guru. Semoga
bermanfaat dalam upaya pengembangan profesi dalam meningkatkan kualitas
pengajaran yang kita laksanakan sebagai kunci keberhasilan pendidikan.[2]
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian dari kompetensi profesionalisme guru?
2.
Bagaimana jenis-jenis
dari kompetensi profesionalisme guru?
3.
Bagaimana
karakteristik kompetensi profesionalisme guru?
4.
Bagaimana materi uji kompetensi guru dan pelaksanaan uji kompetensi
guru?
C.
Pembahasan
1.
Pengertian
Kompetensi Profesionalisme Guru
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (WJS. Purwadaminta) yang dikutip dalam buku Menjadi
Guru Profesional karya Moh. Uzer Usman bahwa kompetensi berarti
(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian
dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Istilah
kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan oleh
Broke dan Stone yang dikutip dalam buku Menjadi Guru Profesional karya
Moh. Uzer Usman bahwa kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Sedangkan
kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Selanjutnya
beralih pada istilah “profesional”, yang berarti suatu pekerjaan yang bersifat profesional
memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan
kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.
Kata
“profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata
benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim,
dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain.
Dengan bertitik
tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Selanjutnya
dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat
kemampuan atau kompetensi yang beraneka ragam.[3]
2.
Jenis-Jenis
kompetensi profesionalisme guru
a.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.[4]
Kemampuan pribadi ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)
Berkepribadian
atau berjiwa pancasila
2)
Mencintai
bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik
3)
Berbudi
pekerti yang luhur
4)
Berjiwa
kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal
5)
Mampu
menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa
6)
Mampu
mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya
7)
Mampu
mengembangkan kecerdasan yang tinggi
8)
Bersifat
terbuka, peka dan inovatif
9)
Menunjukkan
rasa cinta kepada profesinya
10)
Ketaatannya
yang disiplin
11)
Memiliki
sense of humor[5]
12)
Berinteraksi
dan berkomunikasi
13)
Melaksanakan
administrasi sekolah
14)
Melaksanakan
penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran[6]
b.
Kompetensi
profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.[7]
Kemampuan profesional ini meliputi hal-hal berikut:
1) Menguasai landasan kependidikan
2) Menguasai bahan pengajaran
3) Menyusun program pengajaran
4) Melaksanakan program pengajaran
5) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan[8]
c.
Kompetensi
pengetahuan atau paedagogik
Kompetensi paedagogikyakni pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.[9]
Kemampuan pengetahuan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi
2) Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam
tugasnya sebagai pendidik
3) Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan
diajarkan
4) Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain
5) Senang membaca buku-buku ilmiah
6) Mampu memecahkan persoalan secara sistematik, terutama yang
berhubungan dengan bidang studi
7) Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar[10]
d.
Kompetensi
sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik
2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan
3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[11]
e.
Kompetensi
keterampilan
1) Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
2) Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural,
fungsional, behavior, dan teknologi
3) Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik
dalam mencapai tujuan pendidikan
4) Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
5) Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar
sekolah
3.
Karakteristik
kompetensi guru
Jabatan guru
adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam tulisan ini adalah guru yang melakukan
fungsinya di sekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep
bahwa guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah
harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan
tuntutan kompetensi profesional yang disebabkan oleh adanya perbedaan
lingkungan sosial kultural dari setiap institusi sekolah sebagai indikator,
maka guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:
1)
Guru
tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2)
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3)
Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah.
4)
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam
kelas.
Karakteristik
itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi peranan
guru dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.
a.
Tanggung
jawab dan kompetensi guru
Setiap guru
profesional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab
dalam bidang pendidikan, tetapi dipihak lain dia juga mengemban sejumlah
tanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Guru akan mampu
melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia memiliki kompetensi yang diperlukan
untuk itu.
1)
Tanggung
jawab moral
Setiap guru
profesional berkewajiban menghayati dan mengamalkan pancasila dan bertanggung
jawab mewariskan moral pancasila itu serta nilai-nilai undang-undang dasar 1945
kepada generasi muda. Tanggung jawab ini, merupakan tanggung jawab moralbagi
setiap guru di Indonesia.
2)
Tanggung
jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
Guru
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti
memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini
direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para
siswa belajar, serta menilai kemajuan belajar para siswa.
3)
Tanggung
jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
Guru
profesional tiadak dapat melepaskan dirinya dari bidang kehidupan
kemasyarakatan. Di satu pihak guru adalah warga masyarakatnya dan dipihak lain
guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat.
4)
Tanggung
jawab dalam bidang keilmuan
Guru selaku
ilmuan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi
spesialisasinya. Tanggung jawab ini dilaksanakan dalam bentuk mengadakan
penelitian dan pengembangan.
b.
Fungsi
peranan guru
Guru melengkapi analisis tentang kompetensi guru seperti yang sudah
diuraikan, selanjutnya akan ditinjau dari kompetensi guru dilihat dari segi
fungsi peranannya sebagai berikut:
1)
Guru
sebagai pendidik dan pengajar
Sehubungan dengan peranannya sebagai pendidik dan pengajar, guru
harus menguasai ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai
bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan mata pelajaran yang
diajarkan, menguasai teori dan praktek mendidik dan sebagainya.
2)
Guru
sebagai anggota masyarakat
Agar guru mampu mengembangkan pergaulan dengan masyarakat dia perlu
menguasai psikologi sosial, khususnya mengenai hubungan antar manusia. Sebagai
anggota masyarakat, guru memiliki ketrampilan seperti: ketrampilan dalam
membina kelompok, ketrampilan bekerja sama dalam kelompok, dan ketrampilan
menyelesaikan tugas bersama kelompok.
3)
Guru
sebagai pemimpin
Guru harus memiliki berbagai ketrampilan yang dibutuhkan sebagai
pemimpin, seperti: bekerja dalam tim, ketrampilan berkomunikasi, bertindak
selaku penasihat dan orang tua bagi murid-muridnya, ketrampilan melaksanakan
rapat, diskusi, dan membuat keputusan yang tepat, cepat, rasional, dan praktis.
c.
Peranan
dan kompetensi guru dalam proses mengajar dan belajar
Dalam tulisan ini hanya akan menyebut salah satu ketrampilan yang
dipandang “inti” untuk masing-masing peranan tersebut.
1)
Guru
sebagai pengajar
2)
Guru
sebagai pemimpin kelas
3)
Guru
sebagai pembimbing
4)
Guru
sebagai pengatur lingkungan
5)
Guru
sebagai partisipan
6)
Guru
sebagai perencana
7)
Guru
sebagai supervisor
8)
Guru
sebagai motivator
9)
Guru
sebagai penanya
10)
Guru
sebagai evaluator
11)
Guru
sebagai konselor[12]
4. Materi dan pelaksanaan uji kompetensi guru
Materi uji kompetensi guru
Materi uji
kompetensi guru dijabarkan dari kriteria professional. Kriteria professional
jabatan guru mencakup fisik, kepribadian, keilmuan, dan ketrampilan sebagaia
berikut:
a. Kemampuan dasar (kepribadian)
1) Beriman dan bertakwa
2) Berwawasan pancasila
3) Mandiri penuh tanggung jawab
4) Berwibawa
5) Berdisiplin
6) Berdedikasi
7) Bersosialisasi dengan masyarakat
8) Mencintai peserta didik dan peduli terhadap
pendidikannya.
b. Kemampuan umum (kemampuan mengajar)
1) Menguasai ilmu pendidikan dan keguruan yang
mencakup
a) Psikologi pendidikan
b) Teknologi pendidikan
c) Metodologi pendidikan
d) Media pendidikan
e) Evaluasi pendidikan
f) Penelitian pendidikan
2) Menguasai kurikulum yang mencakup
a) Mampu menganalisis kurikulum, merencanakan
pembelajaran, mengembangkan silabus, dan mendayagunakan sumber belajar.
b) Mampu melaksanakan pembelajaran dengan
menggunakan metode, kegiatan, dan alat bantu pembelajaran yang sesuai.
c) Mampu menyususn program perbaikan (remidial)
bagi peserta didik yang kurang mampu.
d) Mampu menyusun program pengayaan (enrichment)
bagi peserta didik yang pandai.
3) Menguasai didaktik metodik umum
a) Mampu menggunakan metode yang bervariasi
secara tepat
b) Mampu mendorong peserta didik bertanya
c) Mampu membuat alat peraga sederhana.
4) Menguasai pengelolaan kelas
a) Menguasai pengelolaan fisik kelas
b) Menguasai pengelolaan pembelajaran.
c) Menguasai pengelolaan dan pemanfaatan
pajangan kelas
5) Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi
peserta didik
a) Mampu menyusun instrument penilaian
kompetensi peserta didik dalam ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik.
b) Mampu menilai hasil karya peserta didik,
baik melalui test maupun non test (observasi, jurnal, portofolio).
c) Mampu menggunakan berbagai cara penilaian,
baik tertulis, lisan maupun perbuatan.
6) Mampu mengembangkan dan aktualisasi diri.
a) Mampu bekerja keras dan bertindak secara
mandiri untuk memecahkan masalah, dan mengambil keputusan.
b) Mampu berprakarsa, kreatif, dan inovatif,
dalam mengemukakan gagasan baru, dan mempelajari, serta melaksanakan hal-hal
baru.
c) Mampu meningkatkan kemampuan melalui
kegiatan membaca, menulis, seminar, studi banding, dan berperan serta dalam
organisasi profesi.
c. Kemampuan khusus (pengembangan keterampilan
mengajarkan)
1) Keterampilan bertanya
2) Memberi penguatan
3) Engadakan variasi
4) Menjelaskan
5) Membuka dan menutup pelajaran membimbing
diskusi kelompok kesil
6) Mengelola kelas
7) Mengajarkan kelompok kecil dan perorangan.
Pelaksanaan uji kompetensi guru
Uji kompetensi guru hendaknya dilakukan
secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesionalisme gur.
Dengan demikian, hasil uji kompetensi guru tersebut dapat digunakan setiap
saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun pemberian penghargaan
bagi para guru.
Pelaksanaan uji kompetensi guru dapat dilakukan oleh
sekolah atau daerah, bekerjsama dengan pusat pengujian atau lembaga-lembaga
yang biasa melakukan pengujian dan pengetesan. Alat uji yang digunakan biasanya
alat test dan non test.[13]
D. Simpulan
1.
Kompetensi guru
merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal.
2.
Jenis-Jenis
kompetensi profesionalisme guru:
a.
Kompetensi
Kepribadian
b.
Kompetensi
profesional
c.
Kompetensi
pengetahuan atau paedagogik
d.
Kompetensi
sosial
3.
Karakteristik
kompetensi guru:
a.
Guru
tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
b.
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
c.
Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah.
d.
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam
kelas.
4.
Materi uji kompetensi guru dijabarkan dari kriteria professional.
Kriteria professional jabatan guru mencakup fisik, kepribadian, keilmuan, dan
ketrampilan. Sedangkan pelaksanaan uji kompetensi guru adalah Pelaksanaan uji
kompetensi guru dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerjsama dengan
pusat pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan
pengetesan. Alat uji yang digunakan biasanya alat test dan non test.
DAFTAR PUSTAKA.
Kunandar, 2007. Guru Profesional . Jakarta:
Rajawali Pres.
Moh. Uzer Usman. 1995.Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT.
Remaja Rosda Karya.
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Professional:
menciptakana pembelajaran kreatif dan menyenangkan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Oemar Hamalik.2002. Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Bandung: Bumi Aksara.
No comments:
Post a Comment