Tuesday, March 29, 2016

makalah haji

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
B. Rumusan Masalah
1.  Bagaimana definisi haji beserta ketentuan-ketentuannya?
2.   Bagaimana filosofi rukun haji?
3.   Apa saja hikmah haji

C. Pembahasan
 1.  Pengertian haji
Secara etimologi haji berarti bersengaja mengerjakan atau mendatangi. Secara terminologi berarti sengaja berkunjung ke baitullah untuk mengerjakan amalan-amalan khusus yang telah ditetapkan didalam alqur’an dan assunnah.[1]
 Ibadah haji itu tidak hanya menghubungkan manusia dengan agama atau Tuhannya saja, melainkan juga manusia dengan manusia yang lainnya. Oleh karena itu, ibadah haji memiliki dua garis penghubung kemanusiaan, yakni garis vertikal dan horizontal. Garis vertikal, ibadah haji dipandang secara normatif, yakni hubungan manusia dengan Tuhannya. Sementara garis horizontal, ibadah haji dipandang dari sisi sosial manusia sebagai makhluk sosial di dunia ini, yakni hubungan di antara manusia umumnya dan umat Islam khususnya.
Ibadah haji secara normatif merupakan kewajiban seseorang sebagai umat Islam untuk mendapatkan pahala, dan menjalankan perintah agama.


2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, y aitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Allah berfirman:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
 Artinya :
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
3. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunah Haji
a. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
·    Islam
·    Baligh
·    Berakal
·    Merdeka
·    Kuasa (mampu}
 b. Rukun Haji
Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak sah. 

Rukun Haji
Arti
Ihram
Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat
 
Wukuf di Arafah
Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
 
Tawaf Ifadah
Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10 Zulhijah
 
Sa'i
Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah
 
Tahallul
Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i
 
Tertib
Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
 

c. Wajib Haji 
Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).
Wajib Haji
Keterangan
Niat Ihram
Dilakukan setelah berpakaian Ihram
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah
Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina
Melempar jumroh Aqabah
Pada tanggal 10 Zulhijah
Mabit di Mina
Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Tawaf Wada
Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram
---
d. Sunat Haji
·      Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
·      Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·      Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
·      Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
·      bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
·      thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
·      berpakaian ihram dan serba putih.
·      berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
4.  macam-macam haji
Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
5. Dam
Beberapa Jenis Dam Dalam Haji
1.    Dam Nusuk (Rangakain ibadah).
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran. Jika tidak mampu membeli binatang kurban, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan pada musim haji dan yang 7 hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
Hal ini berdasarkan pada firman Allah:


Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) binatang kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali (QS. Al-Baqoroh; 196).
2. Dam Fidyah (tebusan)
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu atau lainnya, berdasarkan firman Allah:


Maka jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban (QS. Al-baqoroh; 196).
Ayat ini ditafsirkan oleh Rosulullah Saw.ketika Beliau lewat dihudaibiyyah, lalu berkata; Apakah kutu dikepalamu telah mengganggumu? Ia berkata: Ya, Maka beliau bersabda: cukurlah kemudian sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan berupa tiga sha’ kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin (HR. al-Bukhari, Muslim, Abudawud).
Kesimpulannya fidyah itu adalah denda yang harus dibayar bisa dengan berpuasa, atau  bersedekah, atau menyembelih seekor kambing
3. Dam Jazaa’ (Imbalan/Balasan)
Yaitu, dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan laut, tidak ada dendanya.
Dalilnya adalah firman Allah:




Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ka’bah…….(QS. Al-Maidah ; 95).
4. Dam Ihshar (Terkepung/terhalang)
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyelesaikan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan sakit, terhalang oleh musuh atau sebab lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.:


“Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang kurban yang mudah didapat … (QS. Al-Baqoroh: 196).

 5. Dam Jima (berhubungan suami istri)
Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama’ah haji yang dengan sengaja berhubungan suami istri, hukuman dendanya adalah harus menyembelih seekor badanah (unta yang sudah berusia 5 tahun atau sapi yang sudah berusia 2 tahun). Hal ini berdasarkan pendapat ‘Umar bin al-Khathab, Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah, serta para Jumhur Madzhab.[2]
Dalam ibadah haji tidak boleh melangsungkan akad nikah, baik sebagai pengantin, sebagai wali, maupun saksi. Meskipun tidak harus membayar atau melakukan sesuatu tapi sanksinya nikahnya tidak sah.

6. Filosofi rukun haji
Ihram
Ihram adalah berpakaian serba putih tanpa jahitan. Pakaian ihram itu warnanya putih. Dalam buku The Power of Colour, Putih mengambarkan sebuah filsafat kesucian, kebersihan, clean, clear, bright. Kesucian dalam bahasa agama dikenal dengan ikhlas. Ikhlas (sincerity) adalah perbuatan give more get even more. Yang disebut dengan ketulusan adalah berikan lebih, get even more, kita akan mendapatkan yang lebih banyak lagi. Artinya pada saat memberikan sesuatu pada orang lain tidak pernah megharapkan satu balasan. Walau begitu, Allah akan memberikan satu balasan yang lebih dari apa yang diberikan ketika kita tidak pernah memikirkan imbalan. Selain itu Ihram juga menyimbolkan persamaan manusia, semua berpakaian sama siapapun orangnya. Kemudian ihram juga menyimbolkan kesederhanaan.

Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 putaran. Simbol keselarasan dengan Alam, sebagaimana bumi yang berputar pada porosnya, planet-planet yang berputar pada bintang, ataupun elektron yang berputar pada inti Atom. Thawaf mengajarkan untuk hidup selaras dengan Alam, sehingga kerusakan di dunia dapat dihindari.

Sa’i
Sa’i adalah sebuah refleksi ketangguhan dalam pertualangan (struggle). Bisa dibayangkan seorang Hajar (ibu) dengan bayi yang masih merah harus berjuang dengan berat antara Safa dan Marwah. Tidak satu kali, namun 7 kali, di tempat yang sama bolak-baik mencari sebuah solusi.
Jika direnungkan hal ini, pasti logika akan menyebutkan sebagai suatu yang tidak beralasan (unreasonable). Logika akan menyebutkan bahwa sebenanrnya 2 kalipun sudah cukup, mengapa harus 7 kali, tidak ada satu hal yang berubah dalam proses tersebut. Tapi itulah semangat perjuangan dan kemauan untuk berkorban dari Siti Hajar. Jika hikmah ini diambil sebagai pesan moral dalam kehidupan, maka kita akan menyadari bahwa hidup adalah perjuangan, tidak ada hidup tanpa perjuangan (life is struggle, there is no life without struggle).

Lempar Jumrah
Melempar jumrah pada hakikatnya adalah melempar batu yang simbolnya adalah setan. Artinya ada satu pertarungan abadi antara kita dengan setan. Kita tidak berteman dengan setan. Setan adalah musuh dalam kehidupan. Pertanyaannya, sudahkah kita juga siap untuk melawan setan setelah kembali ke tanah air? Setan dalam artian bathiniyyah bisa berbentuk harta, jabatan dan segala macam yang dapat memalingkan kita dari kehendak Tuhan. Bagaimana setan dalam bentuk manusia yang senantiasa mengajak kepada perbuatan mungkar seperti mengajak untuk korupsi, merayu untuk khalwat dan berzina, sungguh kemauan dan keberaniaan kita menjadi taruhannya. Jumrah mengajarkan kita untuk siap menolak semuan rayuan walaupun kita harus bertempur dengan batu.

Wukuf
Pada saat wukuf kita sedang melakukan kontemplasi, sesuai dengan ungkapan Umar R.A, “Haasibu anfusakum qabla an tuha sabu”, (periksalah dirimu sebelum Allah memeriksamu di akhirat). Wukuf juga menjadi simbolisasi proses padang mahsyar di akhirat, dimana manusia akan di hisab (di hitung amal baik dan buruk).
Wukuf adalah sebuah transisi kehidupan sebelum wukuf yang penuh dengan perbuatan buruk atau hanya baik menuju (transisi) kepada perbuatan baik atau lebih baik pasca wukuf. Inilah yang disebut dengan haji mabrur. Haji yang menghantarkan pelakunya ke arah yang lebih baik setelah ia melakukan ibadah haji.[3]

7.  Hikmah Melaksanakan Haji
·         Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
·         Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·         Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·         Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·         Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·         Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.  Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·         Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
 Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.



















BAB III
PENUTUP

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Demikianlah makalah kami, apabila ada kekurangan kami mohon maaf dan dengan senang hati kami menerima saran yang konstruktif . semoga bermanfaat dan menambah khazanah bagi kita. amin



DAFTAR PUSTAKA

Suroso Abd.Salam, Waznin Mahfudz, Iwan Muhijat, Fiqih penerapan Syari’at islam dalam Keluarga, Darul Haq, Jakarta, 2009, hal 134.

Dr.H. Miftah Faridl, Antar aku ke Tanah Suci, Jakarta, Gema Insani, 2007, hal 94-95









[1]  Suroso Abd.Salam, Waznin Mahfudz, Iwan Muhijat, Fiqih penerapan Syari’at islam dalam Keluarga, Darul Haq, Jakarta, 2009, hal 134.

[2]Ahkaamul Hajj, al-Qar’awi: 21, al-Wajiiz: 257-258
[3] http://myasiryusuf.blogspot.com/2010/05/wisdom-of-hajj.html

No comments:

Post a Comment