BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kedudukan fiqh merupakan suatu
kajian tentang penilaian suatu tindakan. Fiqh mengkaji apa yang dianggap benar
dan apa yang dianggap salah melalui lima hukum utama (haram,halal,wajib, sunnahdan
makruh). Menurut ibn kholdun fiqh adalah
sebuah bentuk pengetahuan terhadap aturan Tuhan yang ditinjau kepada tingkah
laku manusia dimana mereka mesti harus taat kepada bentuk aturan tersebut yang
meliputi wajib,haram,mandub,mubah,dan makruh.1
Didalam fiqh itu sendiri membahas
masalah normatif karena berkaitan dengan hukumdan fiqh membahas filosofis
karena semua produk hukum fiqh memiliki kebenaran yang ontologi (salah satu
kajian filsafat yang kuno dan berasal dari yunani), axiologi (pandangan nilai
atau teori ).
Hukum fiqh tidak sekedar dilihat
dari tekstual pendapat imam madzhad akan tetapi secara kontekstualnya.Contoh
tekstualnya wanita dimasjid karena hukum itu muncul diarab,tetapi
kontekstualnya wanita dimasjid dianggap jadi penyebab kekhusyu’an laki-laki
yang sedang beribadah.Oleh sebab itu,yang akan dibahas pada makalah ini ialah
mengenai fiqh dalam tinjauan normatif dan filosofis.[1]
B.Rumusan
Masalah
a.Apakah fiqh dalam tinjauan normatif?
b.Apakah fiqh dalam tinjauan filosofis?
c.Apakah keterkaitan antara fiqh dalam tinjauan normatif dan filosofis?
a.Apakah fiqh dalam tinjauan normatif?
b.Apakah fiqh dalam tinjauan filosofis?
c.Apakah keterkaitan antara fiqh dalam tinjauan normatif dan filosofis?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Fiqh dalam Tinjauan Normatif
Fiqih secara etimologi adalah “faham” yang berarti
paham atau mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.[2]
Fiqh
secara terminology menurut Jalalul Mahali adalah ilmu yang menerangkan
hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan
memperolehnya dari dalil tafshili.
Islam sebagai agama yang diturunkan Allah SWT kepada
manusia melalui rasulnya merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia diantaranya sebagai sumber norma hukum dan etika hidup manusia.
Sedangkan norma itu sendiri mempunyai arti aturan, ukuran atau kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur menilai atau membandingkan sesuatu.
Adapun sumber norma dan hukum dalam
islam yang pokok ada 2 yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran adalah kalam
Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malikat Jibril sacara
berangsur-angsur yang digunakan sebagai pedoman umat islam. Al-Quran juga
merupakan sumber hukum pertama.As-Sunnah (hadis) merupakan sumber hukum kedua
setelah Al-Quran yang digunakan sebagai pelengkap Al-Quran.
Secara garis besar hukum syar’i dibagi menjadi 2 yaitu taklifi dan
wadh’i.Hukum taklifi merupakan hukum yang mengandung perintah, larangan atau
memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak.
Macam-macam hukum taklifi dibagi
menjadi lima yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan hukum
wadh’i adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat,
dan mani’.[3]
Pembagian Fiqh dibagi
menjadi 2 kelompok yaitu :
1.
Fiqh ibadah adalah ilmu yang
menerangkan tentang dasar-dasarhukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti
shalat, zakat, haji, puasa, aqiqah, dan sebagainya.[4]
2.
Fiqh mu’amalah, mu’amalah
secara etimologi berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalatan yang berarti
perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Sedangkan
mu’amalah secara terminologi dapat diartikan dengan arti yang luas (hukum-hukum
syara’ yang berkaitan dengan urusan dunia dan kehidupan manusia), dan dapat
pula diartikan dengan arti sempit (semua transaksi atau perjalanan yang
dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat).
Jika tidak dapat memutuskan suatu perkara yang
didalamnya belum ada maka para ulama melakukan ijtihad untuk memperoleh suatu
hasil.Ijtihad adalah sebuah usaha sungguh-sungguh untuk memutuskan perkara yang
tidak dibahas dalam Al-Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat
dan pertimbangan matang. Maka dalam hal ini kita akan memasuki pembahasan fiqh
secara filosofis.
B.
Fiqh dalam Tinjauan Filosofis
Sebelum kita memahami fiqh
secara filosofis, maka terlebih dahulu kita memahami kata “filosofis”.Kalau dalam kamus KBBI filosof adalah para pemikir
tentang filsafat.Jadi filsafat merupakan studi tentang seluruh fenomena
kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep
mendasar.Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan
percobaan-percobaantetapi dengan mengutarakan masalah secarapersis untuk
mencari solusi, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi
tertentuyang meliputi eksistensi, pengetahuan, keindahan, keadilan ,kebenaran,validitas
pengetahuan,fikiran dan bahasa.[5]
Jadi fiqh secara filosofis adalah ilmu tentang hukum syar’i yang dibahas secara mendalam dari hal-hal
yang bersifat amaliah furu’iah
.Pengertian tentang hukum islam itu didasarkan pada dalil tafsili yang digali
dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid.Dengan demikian
secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai
seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah atau ditemukan melalui
ijma’ para ulama’.
Macam-macam ijtihad antara lain :
1.
Ijma'
Merupakan hasil keputusan
bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat
(fatwa). Misalnya: haramnya pernikahan antara wanita muslim dengan laki-laki
non muslim, saudara-saudara seibu dan sebapak terhalang untuk menerima warisan untuk
bapak.
2.
Qiyas
Merupakan gabungan atau
menyamakan artinya menetapkan suatu hukum perkara baru yang belum ada pada
masalah sebelumnya namun memiliki sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek
dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama saja. Misalnya minuman keras dengan
berbagai merk yang ada hukumnya haram, mempoligami dua orang istri yang
sama-sama muhrim hukumnya haram, haram memukul kedua orangtua.
3.
Istihsan
Merupakan tindakan
memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.Misalnya pencabutan hak
milik seorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi untuk
mengairi sawah-sawah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
4.
Maslahah Murshalah
Merupakan kemaslahatan yang
terlepas, makudnya ialah penetapan hukum berdasrkan kepada kemaslahatan yaitu
menfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan Atas mereka, sedangkan dalam
syara’ (nash) belum atau tidak ada ketentuan. Misalnya seseorang mengadakan
transaksi jual beli untuk dinyatakan dengan tidak dicatat, tidak dapat dipakai
dasar untuk dinyatakan bahwa jual beli tidak sah berdasrkan kepada maslahah.
5.
Sududz Dzariyah
Merupakan menutup jalan.
Menurut istilah ulama ushul Fiqh adalah melarang perkara-perkara yang lahirnya
boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh agama. Misalnya larangan melihat tayangan yang mengundang
materi pornografi untuk mencegah
terjadinya tindak pemerkosaan atau mendidik anak untuk shalat sejak kecil agar
terbiasa menjalankan shalat.[6]
6.
Istishab
Merupakan mengambil hukum
yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga
masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum yang mengubahnya. Misalnya seseorang yang merasa sudah
berwudhu, ia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum ? bila belum maka
ketentuan sebaiknya adalah berpegang kepada “belum wudhu”, karena hukum asal
belum wudhu tetapi apabila ia merasa yakin sudah berwudhu lalu ia ragu
kebatalannya, mak dihukumkan bahwa ia telah berwudhu.[7]
7.
Urf
Merupakan tindakan
menentukan masih bilehnya adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat
selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal
dalam Al-Quran dan Hadist.Misalnya melamar seorang wanita dengan memberikan
sebuah tanda (pengikat).Tentu hal itu harus didasarkan kepada persetujuan kedua
belah pihak.[8]
C.
Keterkaitan antara Fiqh dalam Tinjauan Normatif dan
Filosofis
Secara jelas bahwa fiqh dalam tinjauan normatif itu
sudah dirumuskan dalam dua sumber yaitu dustur Ilahi (Al-Qur’an) dan sunnah
Rasul. Yang mana didalamnya sudah ditetapkan mana yang haq dan mana yang batil,
halal haram, boleh dan tidak boleh.
Adapun masalah-masalah fiqh(furu’iyah) yang berkembang dari zaman sahabat
nabi, para ulama’ fiqh atau mazdab sampai zaman sekarang itu merupakan tinjauan
secara filosofis. jadi problematika dalam dinamika hukum fiqh yang selalu
berkembang sampai saat ini merupakan contoh kekayaan khazanah intelektual para
cendekia fiqh dalam memberikan solusi tentang masalah-masalah dalam hukum fiqh.[9]
BAB
III
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
A.
Kesimpulan
Fiqih secara etimologi adalah “faham” yang berarti
paham atau mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.Fiqh secara
terminology menurut Jalalul Mahali adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum
syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari
dalil tafshili.
Sumber norma dan hukum dalam islam yang pokok ada 2
yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, secara global hukum syar’i dibagi menjadi 2 yaitu
taklifi dan wadh’i.Adapun fiqh juga dibagi dua yaitu fiqh ibadah dan fiqh
mu’amalah.
fiqh secara filosofis adalah ilmu
tentang hukum syar’i yang dibahas secara mendalam dari hal-hal
yang bersifat amaliah furu’iah
.Pengertian tentang hukum Allah itu didasarkan pada dalil tafsili yang digali
dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid.
Macam-macamijtihad :ijma’, qiyas, istihsan, maslahah
murshalah, sududzariyah, istishab, urf.
B.
Penutup
Demikianlah
makalah kami yang dapat kami sajikan pada dosen dan kawan-kawan seperjuangan.Semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penyusun makalah
dan umumnya bagi para pembaca.
Dan kami yakin bahwa makalah
ini masihlah belum sempurna maka dari itu saran dan kritikan sangat kami
harapkan.Terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
-Mundjir Suparta dan Djejen Zainuddin ,Fiqh kelas
XII,PT KARYA TOHA PUTRA,Semarang2008
-http://kbbi.web.id/normatif
-http://kbbi.web.id/normatif
-http:en.wikipedia.org/wiki/philoshopy(15 juni 2009)
-http://atajularifin.wordpress.com/2010/12/tinjauan-
filsafat-hukum-islam(27 desember 2010)
-http://ekoputranto.blogdetik.org/macam-macam
ijtihad.html
Rahman Dahlan,Abdullah,Ushul Fiqh,cetakan pertama
200
-http://opiksmart.blogspot.com/2012/05
ijtihad.html(jum’at ,25 mei 2012)
-http://asdarblogge.blogspot.com/2013/10/pengertian-ilmu-agama(13
Oktober 2013)
-http://hadifauzan.blogspot.com/2013/06.html
-http://contohmakalah4.blogspot.com/2012/12/contoh-makalah
[2]3.http://web.id/normatif
[3]www.slideshere.net/lukmanul/tasyre’
[4]http://asdarblogge.blogspot.com/2013/10/pengertian-ilmu-agama(13
Oktober 2013)
[5]6.http://en.wikipedia.org/wiki/philoshopy(5
Juni 2009)
[6].http://ekoputranto.blogdetik.org/macam-macam-ijtihad.html
[7]Mundzier
Suparta dan Djedjen Zainuddin,fiqh,PT KARYA TOHA PUTRA,Semarang,2008,hlm 29-30
[8]Rahman
Dahlan,Abdullah,Ushul Fiqh,Cetakan Pertama 200,hlm 354-356
[9]http://opicksmart.blogspot.com/2012/05/ijtihad-html(25
mei 2012)
No comments:
Post a Comment