Tuesday, March 29, 2016

makalah fiqih

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            Kedudukan fiqh merupakan suatu kajian tentang penilaian suatu tindakan. Fiqh mengkaji apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah melalui lima hukum utama (haram,halal,wajib, sunnahdan makruh). Menurut  ibn kholdun fiqh adalah sebuah bentuk pengetahuan terhadap aturan Tuhan yang ditinjau kepada tingkah laku manusia dimana mereka mesti harus taat kepada bentuk aturan tersebut yang meliputi wajib,haram,mandub,mubah,dan makruh.1
            Didalam fiqh itu sendiri membahas masalah normatif karena berkaitan dengan hukumdan fiqh membahas filosofis karena semua produk hukum fiqh memiliki kebenaran yang ontologi (salah satu kajian filsafat yang kuno dan berasal dari yunani), axiologi (pandangan nilai atau teori ).
            Hukum fiqh tidak sekedar dilihat dari tekstual pendapat imam madzhad akan tetapi secara kontekstualnya.Contoh tekstualnya wanita dimasjid karena hukum itu muncul diarab,tetapi kontekstualnya wanita dimasjid dianggap jadi penyebab kekhusyu’an laki-laki yang sedang beribadah.Oleh sebab itu,yang akan dibahas pada makalah ini ialah mengenai fiqh dalam tinjauan normatif dan filosofis.[1]
B.Rumusan Masalah
a.Apakah fiqh dalam tinjauan normatif?
b.Apakah fiqh dalam tinjauan filosofis
?
c.Apakah keterkaitan antara fiqh dalam tinjauan normatif dan filosofis?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fiqh dalam Tinjauan Normatif
Fiqih secara etimologi adalah “faham” yang berarti paham atau mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.[2]
Fiqh secara terminology menurut Jalalul Mahali adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil tafshili.
            Islam sebagai agama yang diturunkan Allah SWT kepada manusia melalui rasulnya merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber norma hukum dan etika hidup manusia. Sedangkan norma itu sendiri mempunyai arti aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai atau membandingkan sesuatu.
            Adapun sumber norma dan hukum dalam islam yang pokok ada 2 yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malikat Jibril sacara berangsur-angsur yang digunakan sebagai pedoman umat islam. Al-Quran juga merupakan sumber hukum pertama.As-Sunnah (hadis) merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran yang digunakan sebagai pelengkap Al-Quran.
Secara garis besar hukum syar’i dibagi menjadi 2 yaitu taklifi dan wadh’i.Hukum taklifi merupakan hukum yang mengandung perintah, larangan atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak.
            Macam-macam hukum taklifi dibagi menjadi lima yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan hukum wadh’i adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan mani’.[3]
Pembagian Fiqh dibagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1.      Fiqh ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasarhukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti shalat, zakat, haji, puasa, aqiqah, dan sebagainya.[4]
2.      Fiqh mu’amalah, mu’amalah secara etimologi berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalatan yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Sedangkan mu’amalah secara terminologi dapat diartikan dengan arti yang luas (hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan urusan dunia dan kehidupan manusia), dan dapat pula diartikan dengan arti sempit (semua transaksi atau perjalanan yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat).
Jika tidak dapat memutuskan suatu perkara yang didalamnya belum ada maka para ulama melakukan ijtihad untuk memperoleh suatu hasil.Ijtihad adalah sebuah usaha sungguh-sungguh untuk memutuskan perkara yang tidak dibahas dalam Al-Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Maka dalam hal ini kita akan memasuki pembahasan fiqh secara filosofis.
B.     Fiqh dalam Tinjauan Filosofis
Sebelum kita memahami fiqh secara filosofis, maka terlebih dahulu kita memahami kata “filosofis”.Kalau dalam kamus KBBI filosof adalah para pemikir tentang filsafat.Jadi filsafat merupakan studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar.Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaantetapi dengan mengutarakan masalah secarapersis untuk mencari solusi, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentuyang meliputi eksistensi, pengetahuan, keindahan, keadilan ,kebenaran,validitas pengetahuan,fikiran dan bahasa.[5]
Jadi fiqh secara filosofis adalah ilmu tentang hukum syar’i  yang dibahas secara mendalam dari hal-hal yang bersifat amaliah furu’iah .Pengertian tentang hukum islam itu didasarkan pada dalil tafsili yang digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid.Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah atau ditemukan melalui ijma’ para ulama’.
Macam-macam ijtihad antara lain :
1.      Ijma'
Merupakan hasil keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat (fatwa). Misalnya: haramnya pernikahan antara wanita muslim dengan laki-laki non muslim, saudara-saudara seibu dan sebapak terhalang untuk menerima warisan untuk bapak.
2.      Qiyas
Merupakan gabungan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum perkara baru yang belum ada pada masalah sebelumnya namun memiliki sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama saja. Misalnya minuman keras dengan berbagai merk yang ada hukumnya haram, mempoligami dua orang istri yang sama-sama muhrim hukumnya haram, haram memukul kedua orangtua.
3.      Istihsan
Merupakan tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.Misalnya pencabutan hak milik seorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi untuk mengairi sawah-sawah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

4.      Maslahah Murshalah
Merupakan kemaslahatan yang terlepas, makudnya ialah penetapan hukum berdasrkan kepada kemaslahatan yaitu menfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan Atas mereka, sedangkan dalam syara’ (nash) belum atau tidak ada ketentuan. Misalnya seseorang mengadakan transaksi jual beli untuk dinyatakan dengan tidak dicatat, tidak dapat dipakai dasar untuk dinyatakan bahwa jual beli tidak sah berdasrkan kepada maslahah.
5.      Sududz Dzariyah
Merupakan menutup jalan. Menurut istilah ulama ushul Fiqh adalah melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Misalnya larangan melihat tayangan yang mengundang materi pornografi untuk  mencegah terjadinya tindak pemerkosaan atau mendidik anak untuk shalat sejak kecil agar terbiasa menjalankan shalat.[6]
6.      Istishab
Merupakan mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum yang mengubahnya.  Misalnya seseorang yang merasa sudah berwudhu, ia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum ? bila belum maka ketentuan sebaiknya adalah berpegang kepada “belum wudhu”, karena hukum asal belum wudhu tetapi apabila ia merasa yakin sudah berwudhu lalu ia ragu kebatalannya, mak dihukumkan bahwa ia telah berwudhu.[7]

7.      Urf
Merupakan tindakan menentukan masih bilehnya adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al-Quran dan Hadist.Misalnya melamar seorang wanita dengan memberikan sebuah tanda (pengikat).Tentu hal itu harus didasarkan kepada persetujuan kedua belah pihak.[8]

C.    Keterkaitan antara Fiqh dalam Tinjauan Normatif dan Filosofis

Secara jelas bahwa fiqh dalam tinjauan normatif itu sudah dirumuskan dalam dua sumber yaitu dustur Ilahi (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul. Yang mana didalamnya sudah ditetapkan mana yang haq dan mana yang batil, halal haram, boleh dan tidak boleh.
Adapun masalah-masalah fiqh(furu’iyah) yang berkembang dari zaman sahabat nabi, para ulama’ fiqh atau mazdab sampai zaman sekarang itu merupakan tinjauan secara filosofis. jadi problematika dalam dinamika hukum fiqh yang selalu berkembang sampai saat ini merupakan contoh kekayaan khazanah intelektual para cendekia fiqh dalam memberikan solusi tentang masalah-masalah dalam hukum fiqh.[9]









BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A.    Kesimpulan
Fiqih secara etimologi adalah “faham” yang berarti paham atau mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.Fiqh secara terminology menurut Jalalul Mahali adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil tafshili.
Sumber norma dan hukum dalam islam yang pokok ada 2 yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, secara global hukum syar’i dibagi menjadi 2 yaitu taklifi dan wadh’i.Adapun fiqh juga dibagi dua yaitu fiqh ibadah dan fiqh mu’amalah.
fiqh secara filosofis adalah ilmu tentang hukum syar’i  yang dibahas secara mendalam dari hal-hal yang bersifat amaliah furu’iah .Pengertian tentang hukum Allah itu didasarkan pada dalil tafsili yang digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid.
Macam-macamijtihad :ijma’, qiyas, istihsan, maslahah murshalah, sududzariyah, istishab, urf.

B.     Penutup
Demikianlah makalah kami yang dapat kami sajikan pada dosen dan kawan-kawan seperjuangan.Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penyusun makalah dan umumnya bagi para pembaca.
Dan kami yakin bahwa makalah ini masihlah belum sempurna maka dari itu saran dan kritikan sangat kami harapkan.Terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA

-Mundjir Suparta dan Djejen Zainuddin ,Fiqh kelas XII,PT KARYA TOHA PUTRA,Semarang2008
-http://kbbi.web.id/normatif
-http:en.wikipedia.org/wiki/philoshopy(15 juni 2009)
-http://atajularifin.wordpress.com/2010/12/tinjauan- filsafat-hukum-islam(27 desember 2010)
-http://ekoputranto.blogdetik.org/macam-macam ijtihad.html
Rahman Dahlan,Abdullah,Ushul Fiqh,cetakan pertama 200
-http://opiksmart.blogspot.com/2012/05 ijtihad.html(jum’at ,25 mei 2012)
-http://asdarblogge.blogspot.com/2013/10/pengertian-ilmu-agama(13 Oktober 2013)
-http://hadifauzan.blogspot.com/2013/06.html
-http://contohmakalah4.blogspot.com/2012/12/contoh-makalah




[2]3.http://web.id/normatif


[3]www.slideshere.net/lukmanul/tasyre’
[4]http://asdarblogge.blogspot.com/2013/10/pengertian-ilmu-agama(13 Oktober 2013)

[5]6.http://en.wikipedia.org/wiki/philoshopy(5 Juni 2009)
[6].http://ekoputranto.blogdetik.org/macam-macam-ijtihad.html
[7]Mundzier Suparta dan Djedjen Zainuddin,fiqh,PT KARYA TOHA PUTRA,Semarang,2008,hlm 29-30
[8]Rahman Dahlan,Abdullah,Ushul Fiqh,Cetakan Pertama 200,hlm 354-356
[9]http://opicksmart.blogspot.com/2012/05/ijtihad-html(25 mei 2012)

No comments:

Post a Comment