KURBAN, AKIKAH DAN PENGAJARANNYA
I.
Kompetensi Dasar : Menjelaskan manfaat dan hikmah mempelajari fiqih tentang kurban dan akikah
II.
Tujuan
Pembelajaran : Siswa mampu menjelaskan
perbedaan kurban dan aqiqah, menjelaskan
manfaatdan hikmahnya serta mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
III.
Materi
Ajar
: Qurban dan aqiqah adalah amalan mulia dan penting dalam Islam karena sangat
besar fadhilahnya, tetapi masih banyak orang yang tidak tau tentang pemahaman
mengenai tentang kurban dan akikah, sehinggabanyak orang yang mampu tetapi tidak
mau melakukan penyembelihan kurban dan aqiqah.
A.
Kurban
1.
Definisi kurban
Kata kurban berasal dari قَرُبَyang
berarti dekat. Kata yang mengandung istilah kurban banyak macamnya,الأُضْحِيّةُ, النَّحْرُ, الذَّبْحُ, الْعَقَرُ diantaranya yang artinya sembelihan.
Menurut istilah, kurban berarti menyembelih hewan yang telah
memenuhi syarat tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berkurban merupakan perbuatan mulia dalam pandangan islam dan merupakan sunnah
Rasuluallah SAW yang memiliki makna luas. Dalam pelaksanaanya , tujuan qurban
adalah agar kita dapat semakin dekat kepada Allah SWT. Oleh karna itu, kita
dilarang berkurban dengan maksud lain kecuali mencari keridhaan Allah SWT.
2.
Hukum Kurban
Hukum kurban adalah sunnah muakkad yang artinya sunnah yang sangat
ditekankan, sehingga seorang muslim yang mampu untuk berkurban tidak mau
melaksanakannya maka ia tidak mau melaksanakannya maka ia tidak berdosa, akan
tetapi hukumnya makruh.
a.
Dalil Alquran
Allah
SWT berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
“maka
dirikanlah salat karena tuhanmu dan berkurbanlah” (Q.S al-kausar : 2)
b.
Dalil hadis
Rasuluallah SAW bersabda :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّي فَلَا تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
(رواه ابن ماجه)
“barang siapa ada kesanggupan dan tidak menyembelih
(berkurban),maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami”. (H.R Ibnu Majah)
Para ulama
berpendapat bahwa kurban bisa menjadi wajib, apabila kurban tersebut telah dinazarkan
sebelumnya.
3.
Ketentuan Hewan Kurban
Binatang
yang boleh digunakan untuk berkurban sebagai berikut :
a)
Hewan Berupa Bahimatul An’am
Yang dimaksudkan dengan bahimatul
an’am adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنَسَكًا لِيَذْكُرُوا اْسمُ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيْمَةِ الْلآنْعَمِ فَاءِلَهُكُمْ اِءلَهُ وَحِدٌ فَلَهُ وَأَسْلِمُوْا وَبَشِّرِ
الْمُخْبِتِيْنَ.
“dan bagi tiap-tiap umat telah kami
syariatkan pemyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzeqikan Allah kepada mereka, maka tuhan kalian
ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya. Dan
berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
(Q.S al-Hajj)
b)
yang Memenuhi Usia Minimal Ditetapkan Syariat
Hewan-hewan yang akan disembelih
haruslah musinnah (mencapai usia minimal boleh dijadikan kurban) kecuali
apabila kesulitan maka boleh jadza’ah (belum mencapai usia munimal). Hadits
nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا
الَّا مُسِنّةُ اِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَدْبَحُوْا جَذْعَةُ مِنَ
الضَّأْنِ (رواه مسلم)
“janganlah kalian sembelih hewan untuk berkurban, melainkan
musinnah. Kecuali jika itu sulit kalian peroleh, sembelihlah jadza’ah domba.”
(H.R muslim)
Jika diperinci, hewan-hewan yang termasuk musinnah antara lain :
1)
Unta
yang sudah berumur 5 tahun atau lebih
2)
Sapi
atau kerbau yang telah berumur 2 tahun atau lebih
3)
Kambing
yang sudah berumur 2 tahun atau lebih
Jika
hewan-hewan diatas sulit, maka boleh menyembelih jadza’ah berupa domba yang
berusia 6 bulan atau belum genap setahun. Perlu diingat bahwa ukuran waktu yang
ditetapkan dalam islam selalu mengacu pada kalender hijriah. Jadi, seluruh usia
hewan sembelihan tersebut dihitung menurut kalender hijriah.
Adapun
banyaknya hewan yang disembelih untuk berkurban yakni satu ekor kambing/ domba
untuk satu orang. Untuk sapi atau kerbau diperbolehkan untuk 7 orang secara
patungan, sedangkan unta untuk 10 orang secara patungan.[1]
c)
Sifat binatang yang dikurbankan
Dilarang berkurban dengan binatang :
-
Yang
nyata-nyata buta sebelah
-
Yang
nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit)
-
Yang
pincang jalannya
-
Yang
lemah kakinya serta kurus
-
Yang
tidak ada sebagian tanduknya
-
Yang
tidak ada sebagian kupingnya
-
Yang
pendek ekornya
-
Yang
rabun matanya[2]
4.
Waktu
penyembelihan
Binatang kurban dapat disembelih pada Hari Raya Kurban (10
Dzulhijjah) setelah shalat idul adha, hingga tiga hari setelahnya (hari tasyrik
11,12,13 dzulhijjah).
Daging kurban
utamanya diprioritaskan bagi fakir miskin. Mereka harus mendapatka prioritas
unukmemperoleh hak kebahagiaan bersama. Orang yang berkurban boleh mengambil
maksimal sepertiga dari daging kurbannya untuk dimakan selama hari raya dan
hari tasyrik atau boleh menghadiahkannya.
5.
Kesunnahan dalam menyembelih binatang kurban
-
Membaca
basmalah
-
Membaca
shlawat Nabi SAW
-
Menghadap
kiblat dengan sembelihannya
-
Membaca
takbir, sebelum membaca basmalah atau sesudahnya sebanyak 3 kali
-
Berdo’a,
dengan meminta agar kurbannya dapat diterima oleh Allah SWT.[3]
6.
Hikmah dan Keutamaan Berkurban
Adapun hikmah disyariatkan ibadah kurban :
-
Mengenang
peristiwa kepatuhan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Allah SWT
-
Meneladani
erat dan harmonisnya hubungan seorang ayah dan seorang anak (ibrahim dan
ismail) dalam menghadapi masalah
-
Berbagi
kebahagian dengan fakir dan miskin dengan memberikan daging binatang kurban
-
Dapat
meningkatkan kedekatan (taqarrub) kepada Allah dan meningkatkan taqwa kepada
Allah
-
Meningkatkan
kesadaran perlunya rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT
-
Meningkatkan
ukhuwah dan solidaritas sesama umat manusia
-
Dapat
mengatasi masalah kesenjangan ekonomi masyarkat
-
Sebagai
sarana untuk dzikrul maut atau mengingat kematian
B.
AKIKAH
1.
Pengertian Akikah
Dari segi
bahasa kata akikah)الْعَقِيْقَةُ ) berasal dari kata عَقَّynag
artinya memotong atau membelah. Sedangkan menurut istilah, akikah adalah
penyembelihan hewan ternak berkenaan dengan kelahiran seorang anak sesuai
dengan ketentuan syara’. Akikah ini merupakan kewajiban orang tua terhadap
anak-anaknya, disamping kewajiban-kewajiban lain.
2.
Hukum Akikah
Hukum akikah adalah sunnah muakkad.
Hal ini sesuai hadits Nabi :
عَنْ
سَمُرَةَ رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : كُلّغُلَامِ مُرْتَهَنٌ
بِعَقِيْقَتِةِ , تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَ يُسَمَّى (رواه
الخمسة)
“dari Samurah
R.A bahwa Rasuluallah SAW bersabda : anak yang baru lahir itu rungguhan/tergadai
sampai disebelihnya akikah pada hari ke tujuh dari lahirnya, dicukur rambutnya,
dan diberi nama”. (H.R Imam Lima).
Pelaksanaan
penyembelihan hewan akikah disunnatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
Akan tetapi, jika belum mampu boleh pada hari ke-14 dan 21, bahkan apabila
belum mampu lagi boleh dilaksanakan kapan saja selama anak itu belum baligh.
3.
Ketentuan Hewan Akikah
Hewan untuk
akikahyang lebih diutamakan untuk disembelih adalah kambing atau domba, karena
Nabi Muhammad SAW mengakikahi Hasan dan Husein (cucu beliau) dengan kambing.
Jumlah hewan akaikahg
adalah dua ekor kambing/ domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anka
perempuan. Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلَامِ
شَاتَانِ مُكاَفِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِشَاةٌ (رواه أبو داود)
“orang yang mendapat kelahiran bayi dan ngin menyembelih silahkan
melakukannya. Buat anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor. (H.R
Abu Daud)
4.
Hikmah Akikah
-
Sebagai
ungkapan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas karunia-Nya berupa kelahiran
anak.
-
Dapat
memepererat hubungan orang tua dan anak
-
Mempererat
hubungan dengan keluarga dan tetangga
-
Bentuk
pengagungan syiar islam.[4]
NO
|
QURBAN
|
AQIQAH
|
1.
|
Waktunya mesti dilaksanakan pada 4 hari saja, yaitu hari raya Idul Adha
dan 3 hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
|
Waktunya sepanjang tahun tidak ditentukan
|
2.
|
Kurban untuk satu keluarga
|
Untuk satu orang anak
|
3.
|
Dikerjakan setahun sekali
|
Dikerjakan seumur hidup sekali
|
4.
|
Tanggung jawab kepala keluarga atas seluruh anggota keluarganya
|
Tanggung jawab kepala keluarga atas anak yang baru dilahirkan
|
5.
|
Sebagian dagingnya wajib dibagi kepada kaum muslimin yang fakir dan
miskin
|
Sunat dibagi kepada kaum muslimin
|
6.
|
Wajibdibagi mentah
|
Sunnat dibagi matang
|
7.
|
sunat memakan dagingnya
|
boleh memakan dagingnya
|
8.
|
haram membaginya kepada non Islam
|
Boleh dibagi untuk non Islam
|
9.
|
qurban dilakukan kerana memperingati peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim
dan anaknya, Isma‘il.
|
Aqiqah dilakukan sempena menyambut kelahiran anak sebagai tanda kesyukuran
kepada Allah
|
IV.
STRATEGI YANG DIGUNAKAN
Strategi yang
diambil dalam pelajaran ini adalah ceramah dan demonstrasi. Ceramah adalah
suatu metode pembelajaran melalui cara penuturan (lecturer).[5]
Ceramah yang disampaikan adalah materi kurban dan akikah, sedangkan
demonstrasinya adalah dengan berbicara sekaligus praktek cara penyembelihan
kurban dan akikah. Praktek yang memanipulasi pada praktek penyembelihannya
melalui boneka sebagai bahan peraktek penyembelihan.
V.
EVALUASI YANG DIGUNAKAN
Dalam
pengajaran kurban dan akikah ini, evaluasi yang digunakan itu ialah untuk mengukur dan menilai seberapa besarkah
siswa-siswi menguasai materi kurban dan akikah. Penilaian yang diambil ialah
penekanan pada sikap, praktek dan tes tulis.
Evaluasi sikap disini
mencakup seberapa besar siswa mampu menerapkan makna dari kurban dan akikah
yaitu sikap peserta didik untuk menambah keimanan melalui pembelajaran fiqih
kurban dan akikah ini.Penilain praktikum disini adalah dengan penilain cara
penyembelihan hewan kurban dan akikah dengan cara boneka dijadikan seperti
hewan (memanipulasinya). Penilain tes tulis disini dengan cara penilaian
sumatif yaitu penilain yang dilakukan pada akhir unit program untuk mengetahui
seberapa besar peserta didik menguasai materi kurban dan akikah ini.[6]
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul majid. Strategi Pembelajaran. PT Remaja Rosdakarya:
Bandung. 2013.
Abdurrahman. Hukum qurban, akikah, dan sembelihan. Sinar
baru algensido: Bandung. 1995.
Imron Abu Amar. Fat-hul Qarib. Menara kudus: Kudus. 1983.
Masrukhin. Pengenmbangan
Sistem Evaluasi PAI. Media Ilmu: STAIN Kudus. 2012.
Putra Nugraha dkk. Fikih MA kelas X. Fitrah. 2013.
[1]Putra
Nugraha dkk. Fikih MA kelas X. Fitrah. 2013.Hal: 52
[2]
Abdurrahman. Hukum qurban, akikah, dan sembelihan. Sinar baru algensido:
Bandung. 1995. Hal: 15
[3]
Imron Abu Amar. Fat-hul Qarib. Menara kudus: Kudus. 1983. Hal: 204
[4]Putra
Nugraha dkk. Fikih MA kelas X. Fitrah. 2013. Hal: 54-55
[5]
Abdul majid. Strategi Pembelajaran. PT Remaja Rosdakarya: Bandung. 2013.
Hal:194
[6]
Masrukhin. Pengenmbangan Sistem Evaluasi PAI. Media Ilmu: STAIN Kudus.
2012. Hal: 69
iya mbak, amiin:) salam kenal dari admin
ReplyDelete