Tuesday, March 15, 2016

makalah qurban dan akikah

KURBAN, AKIKAH DAN PENGAJARANNYA
       I.            Kompetensi Dasar                 : Menjelaskan manfaat dan hikmah mempelajari fiqih tentang kurban dan akikah

    II.            Tujuan Pembelajaran           : Siswa mampu menjelaskan perbedaan kurban dan aqiqah,      menjelaskan manfaatdan hikmahnya serta mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 III.            Materi Ajar                            : Qurban dan aqiqah adalah amalan mulia dan penting dalam Islam karena sangat besar fadhilahnya, tetapi masih banyak orang yang tidak tau tentang pemahaman mengenai tentang kurban dan akikah, sehinggabanyak orang yang mampu tetapi tidak mau melakukan penyembelihan kurban dan aqiqah.


A.    Kurban
1.      Definisi kurban
Kata kurban berasal dari  قَرُبَyang berarti dekat. Kata yang mengandung istilah kurban banyak macamnya,الأُضْحِيّةُ, النَّحْرُ, الذَّبْحُ, الْعَقَرُ diantaranya yang artinya sembelihan.
Menurut istilah, kurban berarti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berkurban merupakan perbuatan mulia dalam pandangan islam dan merupakan sunnah Rasuluallah SAW yang memiliki makna luas. Dalam pelaksanaanya , tujuan qurban adalah agar kita dapat semakin dekat kepada Allah SWT. Oleh karna itu, kita dilarang berkurban dengan maksud lain kecuali mencari keridhaan Allah SWT.
2.      Hukum Kurban
Hukum kurban adalah sunnah muakkad yang artinya sunnah yang sangat ditekankan, sehingga seorang muslim yang mampu untuk berkurban tidak mau melaksanakannya maka ia tidak mau melaksanakannya maka ia tidak berdosa, akan tetapi hukumnya makruh.

a.      Dalil Alquran
Allah SWT berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر

“maka dirikanlah salat karena tuhanmu dan berkurbanlah” (Q.S al-kausar : 2)

b.      Dalil hadis
Rasuluallah SAW bersabda :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّي فَلَا تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه ابن ماجه)
“barang siapa ada kesanggupan dan tidak menyembelih (berkurban),maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami”. (H.R Ibnu Majah)
Para ulama berpendapat bahwa kurban bisa menjadi wajib, apabila kurban tersebut telah dinazarkan sebelumnya.
3.      Ketentuan Hewan Kurban
Binatang yang boleh digunakan untuk berkurban sebagai berikut :
a)      Hewan Berupa Bahimatul An’am
Yang dimaksudkan dengan bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنَسَكًا لِيَذْكُرُوا اْسمُ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الْلآنْعَمِ فَاءِلَهُكُمْ اِءلَهُ وَحِدٌ فَلَهُ وَأَسْلِمُوْا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ.
“dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan pemyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzeqikan Allah kepada mereka, maka tuhan kalian ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (Q.S al-Hajj)

b)     yang Memenuhi Usia Minimal Ditetapkan Syariat
Hewan-hewan yang akan disembelih haruslah musinnah (mencapai usia minimal boleh dijadikan kurban) kecuali apabila kesulitan maka boleh jadza’ah (belum mencapai usia munimal). Hadits nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا الَّا مُسِنّةُ اِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَدْبَحُوْا جَذْعَةُ مِنَ الضَّأْنِ (رواه مسلم)
“janganlah kalian sembelih hewan untuk berkurban, melainkan musinnah. Kecuali jika itu sulit kalian peroleh, sembelihlah jadza’ah domba.” (H.R muslim)

Jika diperinci, hewan-hewan yang termasuk musinnah antara lain :
1)      Unta yang sudah berumur 5 tahun atau lebih
2)      Sapi atau kerbau yang telah berumur 2 tahun atau lebih
3)      Kambing yang sudah berumur 2 tahun atau lebih
Jika hewan-hewan diatas sulit, maka boleh menyembelih jadza’ah berupa domba yang berusia 6 bulan atau belum genap setahun. Perlu diingat bahwa ukuran waktu yang ditetapkan dalam islam selalu mengacu pada kalender hijriah. Jadi, seluruh usia hewan sembelihan tersebut dihitung menurut kalender hijriah.
Adapun banyaknya hewan yang disembelih untuk berkurban yakni satu ekor kambing/ domba untuk satu orang. Untuk sapi atau kerbau diperbolehkan untuk 7 orang secara patungan, sedangkan unta untuk 10 orang secara patungan.[1]
c)      Sifat binatang yang dikurbankan
Dilarang berkurban dengan binatang :
-          Yang nyata-nyata buta sebelah
-          Yang nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit)
-          Yang pincang jalannya
-          Yang lemah kakinya serta kurus
-          Yang tidak ada sebagian tanduknya
-          Yang tidak ada sebagian kupingnya
-          Yang pendek ekornya
-          Yang rabun matanya[2]

4.      Waktu penyembelihan
Binatang kurban dapat disembelih pada Hari Raya Kurban (10 Dzulhijjah) setelah shalat idul adha, hingga tiga hari setelahnya (hari tasyrik 11,12,13 dzulhijjah).
            Daging kurban utamanya diprioritaskan bagi fakir miskin. Mereka harus mendapatka prioritas unukmemperoleh hak kebahagiaan bersama. Orang yang berkurban boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging kurbannya untuk dimakan selama hari raya dan hari tasyrik atau boleh menghadiahkannya.
5.      Kesunnahan dalam menyembelih binatang kurban
-          Membaca basmalah
-          Membaca shlawat Nabi SAW
-          Menghadap kiblat dengan sembelihannya
-          Membaca takbir, sebelum membaca basmalah atau sesudahnya sebanyak 3 kali
-          Berdo’a, dengan meminta agar kurbannya dapat diterima oleh Allah SWT.[3]

6.      Hikmah dan Keutamaan Berkurban
Adapun hikmah disyariatkan ibadah kurban :
-          Mengenang peristiwa kepatuhan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Allah SWT
-          Meneladani erat dan harmonisnya hubungan seorang ayah dan seorang anak (ibrahim dan ismail) dalam menghadapi masalah
-          Berbagi kebahagian dengan fakir dan miskin dengan memberikan daging binatang kurban
-          Dapat meningkatkan kedekatan (taqarrub) kepada Allah dan meningkatkan taqwa kepada Allah
-          Meningkatkan kesadaran perlunya rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT
-          Meningkatkan ukhuwah dan solidaritas sesama umat manusia
-          Dapat mengatasi masalah kesenjangan ekonomi masyarkat
-          Sebagai sarana untuk dzikrul maut atau mengingat kematian

B.     AKIKAH
1.      Pengertian Akikah
Dari segi bahasa kata akikah)الْعَقِيْقَةُ ) berasal dari kata    عَقَّynag artinya memotong atau membelah. Sedangkan menurut istilah, akikah adalah penyembelihan hewan ternak berkenaan dengan kelahiran seorang anak sesuai dengan ketentuan syara’. Akikah ini merupakan kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, disamping kewajiban-kewajiban lain.
2.      Hukum Akikah
Hukum akikah adalah sunnah muakkad. Hal ini sesuai hadits Nabi :
عَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : كُلّغُلَامِ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِةِ , تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَ يُسَمَّى (رواه الخمسة)
“dari Samurah R.A bahwa Rasuluallah SAW bersabda : anak yang baru lahir itu rungguhan/tergadai sampai disebelihnya akikah pada hari ke tujuh dari lahirnya, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. (H.R Imam Lima).
Pelaksanaan penyembelihan hewan akikah disunnatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Akan tetapi, jika belum mampu boleh pada hari ke-14 dan 21, bahkan apabila belum mampu lagi boleh dilaksanakan kapan saja selama anak itu belum baligh.

3.      Ketentuan Hewan Akikah
Hewan untuk akikahyang lebih diutamakan untuk disembelih adalah kambing atau domba, karena Nabi Muhammad SAW mengakikahi Hasan dan Husein (cucu beliau) dengan kambing.
Jumlah hewan akaikahg adalah dua ekor kambing/ domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anka perempuan. Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكاَفِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِشَاةٌ (رواه أبو داود)
“orang yang mendapat kelahiran bayi dan ngin menyembelih silahkan melakukannya. Buat anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor. (H.R Abu Daud)
4.      Hikmah Akikah
-          Sebagai ungkapan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas karunia-Nya berupa kelahiran anak.
-          Dapat memepererat hubungan orang tua dan anak
-          Mempererat hubungan dengan keluarga dan tetangga
-          Bentuk pengagungan syiar islam.[4]

NO
QURBAN
AQIQAH
1.
Waktunya mesti dilaksanakan pada 4 hari saja, yaitu hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Waktunya sepanjang tahun tidak ditentukan

2.
Kurban untuk satu keluarga
Untuk satu orang anak
3.
Dikerjakan setahun sekali
Dikerjakan seumur hidup sekali
4.
Tanggung jawab kepala keluarga atas seluruh anggota keluarganya
Tanggung jawab kepala keluarga atas anak yang baru dilahirkan
5.
Sebagian dagingnya wajib dibagi kepada kaum muslimin yang fakir dan miskin
Sunat dibagi kepada kaum muslimin

6.
Wajibdibagi mentah
Sunnat dibagi matang
7.
sunat memakan dagingnya
boleh memakan dagingnya
8.
haram membaginya kepada non Islam
Boleh dibagi untuk non Islam
9.
qurban dilakukan kerana memperingati peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan anaknya, Isma‘il.
Aqiqah dilakukan sempena menyambut kelahiran anak sebagai tanda kesyukuran kepada Allah

 IV.            STRATEGI YANG DIGUNAKAN
Strategi yang diambil dalam pelajaran ini adalah ceramah dan demonstrasi. Ceramah adalah suatu metode pembelajaran melalui cara penuturan (lecturer).[5] Ceramah yang disampaikan adalah materi kurban dan akikah, sedangkan demonstrasinya adalah dengan berbicara sekaligus praktek cara penyembelihan kurban dan akikah. Praktek yang memanipulasi pada praktek penyembelihannya melalui boneka sebagai bahan peraktek penyembelihan.

    V.            EVALUASI YANG DIGUNAKAN
Dalam pengajaran kurban dan akikah ini, evaluasi yang digunakan itu ialah  untuk mengukur dan menilai seberapa besarkah siswa-siswi menguasai materi kurban dan akikah. Penilaian yang diambil ialah penekanan pada sikap, praktek dan tes tulis.
Evaluasi sikap disini mencakup seberapa besar siswa mampu menerapkan makna dari kurban dan akikah yaitu sikap peserta didik untuk menambah keimanan melalui pembelajaran fiqih kurban dan akikah ini.Penilain praktikum disini adalah dengan penilain cara penyembelihan hewan kurban dan akikah dengan cara boneka dijadikan seperti hewan (memanipulasinya). Penilain tes tulis disini dengan cara penilaian sumatif yaitu penilain yang dilakukan pada akhir unit program untuk mengetahui seberapa besar peserta didik menguasai materi kurban dan akikah ini.[6]












DAFTAR PUSTAKA
Abdul majid. Strategi Pembelajaran. PT Remaja Rosdakarya: Bandung. 2013.
Abdurrahman. Hukum qurban, akikah, dan sembelihan. Sinar baru algensido: Bandung. 1995.
Imron Abu Amar. Fat-hul Qarib. Menara kudus: Kudus. 1983.
Masrukhin. Pengenmbangan Sistem Evaluasi PAI. Media Ilmu: STAIN Kudus. 2012.
Putra Nugraha dkk. Fikih MA kelas X. Fitrah. 2013.




[1]Putra Nugraha dkk. Fikih MA kelas X. Fitrah. 2013.Hal: 52
[2] Abdurrahman. Hukum qurban, akikah, dan sembelihan. Sinar baru algensido: Bandung. 1995. Hal: 15
[3] Imron Abu Amar. Fat-hul Qarib. Menara kudus: Kudus. 1983. Hal: 204
[4]Putra Nugraha dkk. Fikih MA kelas X. Fitrah. 2013. Hal: 54-55
[5] Abdul majid. Strategi Pembelajaran. PT Remaja Rosdakarya: Bandung. 2013. Hal:194
[6] Masrukhin. Pengenmbangan Sistem Evaluasi PAI. Media Ilmu: STAIN Kudus. 2012. Hal: 69 

1 comment: