- PENDAHULUAN
Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak
suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada
istrinya. Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut
pandangan syara’. Ucapan untuk mentalak istri ada dua yaitu ucapan sharih,
yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak, dan ucapan yang kinayah yaitu
ucapan yang tidak jelas maksudnya.
- RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
pengertian thalaq?
2.
Sebutkan hukum
dan macam thalaq?
3.
Bagaimana
thalaq dalam surat at-Thalaaq menurut Ibnu katsir?
- PEMBAHASAN
1.
Pengertian
thalaq
Dalam bahasa arab berasal dari kata “Thalaqa-Yathlaqu-
Thalaaqan” yang bermakna melepas atau mengurai tali mengikat, baik tali mengikat
itu bersifat abstrak seperti tali mengikat perkawinan. Thalaq yaitu perbuatan
yang halal, namun juga suatu hal yang di benci oleh Allah.
2.
Hukum dan
macam-macam thalaq
Ø
Hukum thalaq
a.
Wajib, yaitu apabila terjadi perselisihan antara suami istri , sedang dua hakim
yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
b.
Sunah, apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkah) dengan
cukup, atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. Dalam firman-Nya
Artinya: “seorang laki-laki telah datang kepada Nabi Muhammad Saw, dia
berkata “bahwasannya istriku tidak pernah menolak akan tangan yang
menyentuhnya”Rasul menjawab “Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu”.
c.
Haram, dalam dua keadaan pertama menjatuhkan thalaq sewaktu si istri sedang haid,
kedua menjatuhkan thalaq sewaktu setelah si istri telah dicampurinya dalam
waktu suci itu.
Artinya: “Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang
haid pada zaman Rasulllah Saw lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah
Saw dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian
menahannya hinggamasa suci, lalu masa haid dan masa suci lagi. Setelah itu bila
ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya
sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah
untuk menceraikannya istri.”Muttafaqun Alaih
Ø
Macam - Macam
Thalaq
a.
Ditinjau dari
segi waktu dijatuhkan thalaq
§
Thalaq sunni
yaitua thalaq yang dijatuhkan sesuai ketentuan syari’ah.
§
Thalaq bid’i
yaitu thalaq yang dijatuhkantidak sesuai atau bertentangan dengan sunnah, tidak
memenuhi syarat – syarat thalaq sunni.
§
Thalaq sunni
wala bid’i, yaitu thalaq yang tidak termasuk kategori thalaq sunni dan thalaq
bad’i.
b.
Ditinjau dari
tegas atau tidaknya kata – kata thalaqnya
§
Thalaq sharih
yaitu thalaq yang menggunakan kata – kata yang jelas dan tegas bahwa yang
dimaksudnya adalah ucapan thalaq.
§
Thalaq kinayah yaitu
thalaq yang menggunakan kata – kata sindiran atau samar- samar.
c.
Ditinjau dari
segi ada atau tidak adanya kemungkinan
§
Thalaq raj’i
yait thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang telah dikumpuli,
bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, thalaq yang pertama qali
dijatuhkan atau kedua kalinya.
§
Thalaq bain
yaitu thalaq yang tidak dapat memberi hak meruju’ bagi mantan suami terhadap
mantan istri.
Thalaq ba’in di bagi menjadi dua:
Pertama, thalaq ba’in sugro yaitu thalaq
ba’in yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istri tetapi
tidak menghilangkan kehalalan mantan suami untuk menikahi lagi dengan mantan
istri.
Kedua,thalaq ba’in kubro yaitu thalaq ba’in yang
menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap bekas istri serta menghilangkan
kehalalan mantan suami untuk menikah lagi dengan mantan istri.
d.
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan thalaq terhadap istrinya.
§
Thalaq dengan
ucapan yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami secara lisan di hadapan
istrinya.
§
Thalaq dengan
tulisan yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami secara tulisan lalu
disampaikan kepada istrinya.
§
Thalaq isyarat
yaitu thalaq yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh sumi dan tuna wicara.
§
Thalaq dengan
utusan yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui
perantara orang lain.[1]
3.
Thalaq dalam
surat at-tahalaq
Allah berfirman dalam surat At-Thaalaq ayat 1:
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan
istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
menghadapi iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta
bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka
dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka melakukan
perbuuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang
melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia tlah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu
suatu hal yang baru”
Ayat ini menyapa Nabi Saw, guna menghormati dan
memuliakan ,lalu menyapa umat islam sebagai pengikutnya. Maka allah berfirman,
“Nai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” Ibnu Abi
Hatim meriwayatkan Anas bin Malik r.a berkata:
طَلَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
حَفْصَةَ، فَأَتَتْ أَهْلَهَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: " يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ " ، فَقِيلَ لَهُ:
رَاجِعْهَا فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ،
قَوَّامَةٌ،
وَإِنَّهَا مِنْ أَزْوَاجِكَ فِي الْجَنَّةِ
“Rasulullah telah mencerai Hafshab, kemudian
Hafshab pulang menemui keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat ini, “Hai Nabi,
apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada
waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” Maka dikatakanlah kepada beliau , rujukilah
istrimu itu karena dia rajin berpuasa dan shalat malam srta termasuk salah
seorang istrimu di syurga nanti”.
Dan, Imam Bukhori meriwayatkan dari Salim,”
Abdullah bin Umar mengabarkan kepadany bahwa dia telah menceraikan istrinya,
sedangkan ketika itu istrinya dalam keadaan haid. Hal itu diceritakan oleh Umar
kepada Rosulullah Saw, dan beliau marah, kemudian mengatakan, “ Ia harus
merujuknya kembali, lalu menahannya sehingga dia bersih dari haidnya itu,
kemudian haid dan bersih lagi. Bila masih ingin mencerainya, maka talaklah dia
dalam keadaan bersih sebelum dia bercampur dengannya. Maka itulah iddah yang
telah diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya.
Para ahli fikih membagi masalah talak ini dua
bagian, yaitu thalaq sunnah dan thalaq bid’ah. Yang di maksud dengan thalaq sunnah
yaitu menalak istri dalam keadaan bersih dan tidak dicampuri terlebih
dahulu dalam masa bersihnya itu, atau sampai dia melahirkan bila telah tampak
ciri-ciri kehamilannya. Sedangkan, yang dinamakan thalaq bid’ah adalah
menalaknya dalam masa haid atau pada masa
bersih, namun dia pernah malakukan hubungan badan dalam masa bersihnya
itu, sedangkan dia tidak tahu apakah dia hamil karena senggamanya itu atau
tidak. Adaapun thalaq yang ketiga , bukan thalaq sunnah dan tidak bid’ah, yaitu
thalaq wanita yang masih kecil (belum mengalami haid), wanita yang sudah
mengalami masa berhenti haid (menopause), dan wanita yang belum pernah di
gauli.
Allah Swt berfirman,” Dan hitunglah waktu iddah
itu,”yaitu, ketahuilah permulaan dan akhrinya, agar seorang wanita tidak
terlalulama menunggu masa iddah sehingga terhalangi untuk menikah lagi.” Serta
bertaqwalah kepada Allah “ Yaitu, dalam menghitung masa iddah itu. Allah
berfirman, “ Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka (diizinkan) keluar,” yaitu dalam masa iddah itu dia masih berhak
bertempat tinggal dirumah suami yang telah menceraikannya itu dan suami tidak
boleh mengkeluarkannya dari rumahnya itu. Juga bagi wanita yang sedang
mengalami masa iddah, tidak boleh keluar sendiri karena dia masih ada ikatan
dengan suami yang telah menceraikannya.[2]
- KESIMPULAN
Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak
suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada
istrinya. Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut
pandangan syara’. Ucapan untuk mentalak istri ada dua yaitu ucapan sharih,
yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak, dan ucapan yang kinayah yaitu
u
Ø
Hukum thalaq
a. Wajib, yaitu apabila
terjadi perselisihan antara suami istri , sedang dua hakim yang mengurus
perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
b. Sunah, apabila suami
tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkah) dengan cukup, atau perempuan
tidak menjaga kehormatan dirinya. Dalam firman-Nya
Artinya: “seorang laki-laki telah datang kepada Nabi Muhammad Saw, dia
berkata “bahwasannya istriku tidak pernah menolak akan tangan yang
menyentuhnya”Rasul menjawab “Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu”.
c. Haram, dalam dua
keadaan pertama menjatuhkan thalaq sewaktu si istri sedang haid, kedua
menjatuhkan thalaq sewaktu setelah si istri telah dicampurinya dalam waktu suci
itu.
Ø
Macam - Macam
Thalaq
Ditinjau dari segi waktu dijatuhkan thalaq
Ditinjau dari tegas atau tidaknya kata – kata
thalaqnya
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan thalaq terhadap istrinya
- PENUTUP
Demikian yang dapat saya rangkum dalam tugas ini.
Barang kali tulisan tulisan ini belum bisa untuk mengetahui lebih banyak
tentang membahas kitab tafsir. Apabila dari saya ada kesalahan saya senantiasa
minta maaf sebesar-besarnya.
- DAFTAR
PUSTAKA
Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat,2009, Bandung,
CV.Pustaka Setia
Muhammad Nasib ar-Rifa’i, Taisiru
al- Aliyyahul li Ikhthisari Ibnu Katsir Jilid 4
.
No comments:
Post a Comment