Friday, March 18, 2016

makalah talaq


  1. PENDAHULUAN
Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada istrinya. Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut pandangan syara’. Ucapan untuk mentalak istri ada dua yaitu ucapan sharih, yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak, dan ucapan yang kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya.
  1. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian thalaq?
2.      Sebutkan hukum dan macam thalaq?
3.      Bagaimana thalaq dalam surat at-Thalaaq menurut Ibnu katsir?
  1. PEMBAHASAN
1.      Pengertian thalaq
Dalam bahasa arab berasal dari kata “Thalaqa-Yathlaqu- Thalaaqan” yang bermakna melepas atau mengurai tali mengikat, baik tali mengikat itu bersifat abstrak seperti tali mengikat perkawinan. Thalaq yaitu perbuatan yang halal, namun juga suatu hal yang di benci oleh Allah.
2.      Hukum dan macam-macam thalaq
Ø  Hukum thalaq
a.       Wajib, yaitu apabila terjadi perselisihan antara suami istri , sedang dua hakim yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
b.      Sunah, apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkah) dengan cukup, atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. Dalam firman-Nya
Artinya: “seorang laki-laki telah datang kepada Nabi Muhammad Saw, dia berkata “bahwasannya istriku tidak pernah menolak akan tangan yang menyentuhnya”Rasul menjawab “Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu”.
c.       Haram, dalam dua keadaan pertama menjatuhkan thalaq sewaktu si istri sedang haid, kedua menjatuhkan thalaq sewaktu setelah si istri telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Artinya: “Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulllah Saw lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Saw dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hinggamasa suci, lalu masa haid dan masa suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikannya istri.”Muttafaqun Alaih
Ø  Macam - Macam Thalaq
a.       Ditinjau dari segi waktu dijatuhkan thalaq
§  Thalaq sunni yaitua thalaq yang dijatuhkan sesuai ketentuan syari’ah.
§  Thalaq bid’i yaitu thalaq yang dijatuhkantidak sesuai atau bertentangan dengan sunnah, tidak memenuhi syarat – syarat thalaq sunni.
§  Thalaq sunni wala bid’i, yaitu thalaq yang tidak termasuk kategori thalaq sunni dan thalaq bad’i.
b.      Ditinjau dari tegas atau tidaknya kata – kata thalaqnya
§  Thalaq sharih yaitu thalaq yang menggunakan kata – kata yang jelas dan tegas bahwa yang dimaksudnya adalah ucapan thalaq.
§  Thalaq kinayah yaitu thalaq yang menggunakan kata – kata sindiran atau samar- samar.
c.       Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan
§  Thalaq raj’i yait thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang telah dikumpuli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, thalaq yang pertama qali dijatuhkan atau kedua kalinya.
§  Thalaq bain yaitu thalaq yang tidak dapat memberi hak meruju’ bagi mantan suami terhadap mantan istri.
Thalaq ba’in di bagi menjadi dua:
Pertama, thalaq ba’in sugro yaitu thalaq ba’in yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan mantan suami untuk menikahi lagi dengan mantan istri.
Kedua,thalaq ba’in kubro yaitu thalaq ba’in yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan mantan suami untuk menikah lagi dengan mantan istri.

d.      Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan thalaq terhadap istrinya.
§  Thalaq dengan ucapan yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami secara lisan di hadapan istrinya.
§  Thalaq dengan tulisan yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami secara tulisan lalu disampaikan kepada istrinya.
§  Thalaq isyarat yaitu thalaq yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh sumi dan tuna wicara.
§  Thalaq dengan utusan yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui perantara orang lain.[1]
3.      Thalaq dalam surat at-tahalaq
Allah berfirman dalam surat At-Thaalaq ayat 1:

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka melakukan perbuuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia tlah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru”
Ayat ini menyapa Nabi Saw, guna menghormati dan memuliakan ,lalu menyapa umat islam sebagai pengikutnya. Maka allah berfirman, “Nai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” Ibnu Abi Hatim meriwayatkan Anas bin Malik r.a berkata:
طَلَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَفْصَةَ، فَأَتَتْ أَهْلَهَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ:  " يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ " ، فَقِيلَ لَهُ: رَاجِعْهَا فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ، قَوَّامَةٌ، وَإِنَّهَا مِنْ أَزْوَاجِكَ فِي الْجَنَّةِ
Rasulullah telah mencerai Hafshab, kemudian Hafshab pulang menemui keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat ini, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” Maka  dikatakanlah kepada beliau , rujukilah istrimu itu karena dia rajin berpuasa dan shalat malam srta termasuk salah seorang istrimu di syurga nanti”.
Dan, Imam Bukhori meriwayatkan dari Salim,” Abdullah bin Umar mengabarkan kepadany bahwa dia telah menceraikan istrinya, sedangkan ketika itu istrinya dalam keadaan haid. Hal itu diceritakan oleh Umar kepada Rosulullah Saw, dan beliau marah, kemudian mengatakan, “ Ia harus merujuknya kembali, lalu menahannya sehingga dia bersih dari haidnya itu, kemudian haid dan bersih lagi. Bila masih ingin mencerainya, maka talaklah dia dalam keadaan bersih sebelum dia bercampur dengannya. Maka itulah iddah yang telah diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya.
Para ahli fikih membagi masalah talak ini dua bagian, yaitu thalaq sunnah dan thalaq bid’ah. Yang di maksud dengan thalaq sunnah yaitu menalak istri dalam keadaan bersih dan tidak dicampuri terlebih dahulu dalam masa bersihnya itu, atau sampai dia melahirkan bila telah tampak ciri-ciri kehamilannya. Sedangkan, yang dinamakan thalaq bid’ah adalah menalaknya dalam masa haid atau pada masa  bersih, namun dia pernah malakukan hubungan badan dalam masa bersihnya itu, sedangkan dia tidak tahu apakah dia hamil karena senggamanya itu atau tidak. Adaapun thalaq yang ketiga , bukan thalaq sunnah dan tidak bid’ah, yaitu thalaq wanita yang masih kecil (belum mengalami haid), wanita yang sudah mengalami masa berhenti haid (menopause), dan wanita yang belum pernah di gauli.
Allah Swt berfirman,” Dan hitunglah waktu iddah itu,”yaitu, ketahuilah permulaan dan akhrinya, agar seorang wanita tidak terlalulama menunggu masa iddah sehingga terhalangi untuk menikah lagi.” Serta bertaqwalah kepada Allah “ Yaitu, dalam menghitung masa iddah itu. Allah berfirman, “ Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar,” yaitu dalam masa iddah itu dia masih berhak bertempat tinggal dirumah suami yang telah menceraikannya itu dan suami tidak boleh mengkeluarkannya dari rumahnya itu. Juga bagi wanita yang sedang mengalami masa iddah, tidak boleh keluar sendiri karena dia masih ada ikatan dengan suami yang telah menceraikannya.[2]
  1. KESIMPULAN
Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada istrinya. Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut pandangan syara’. Ucapan untuk mentalak istri ada dua yaitu ucapan sharih, yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak, dan ucapan yang kinayah yaitu u
Ø  Hukum thalaq
a.      Wajib, yaitu apabila terjadi perselisihan antara suami istri , sedang dua hakim yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
b.      Sunah, apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkah) dengan cukup, atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. Dalam firman-Nya
Artinya: “seorang laki-laki telah datang kepada Nabi Muhammad Saw, dia berkata “bahwasannya istriku tidak pernah menolak akan tangan yang menyentuhnya”Rasul menjawab “Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu”.
c.       Haram, dalam dua keadaan pertama menjatuhkan thalaq sewaktu si istri sedang haid, kedua menjatuhkan thalaq sewaktu setelah si istri telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Ø  Macam - Macam Thalaq
Ditinjau dari segi waktu dijatuhkan thalaq
Ditinjau dari tegas atau tidaknya kata – kata thalaqnya
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan thalaq terhadap istrinya
  1. PENUTUP
Demikian yang dapat saya rangkum dalam tugas ini. Barang kali tulisan tulisan ini belum bisa untuk mengetahui lebih banyak tentang membahas kitab tafsir. Apabila dari saya ada kesalahan saya senantiasa minta maaf sebesar-besarnya.
  1. DAFTAR PUSTAKA
Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat,2009, Bandung, CV.Pustaka Setia
                    Muhammad Nasib ar-Rifa’i, Taisiru al- Aliyyahul li Ikhthisari Ibnu Katsir Jilid 4


.











[1] Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat,2009, Bandung, CV.Pustaka Setia
[2] Muhammad Nasib ar-Rifa’i, Taisiru al- Aliyyahul li Ikhthisari Ibnu Katsir Jilid 4

No comments:

Post a Comment