Friday, February 26, 2016

makalah pembagian hadits

PEMBAGIAN HADIS


MAKALAH

Disusun Guna Mememuhi Tugas
Mata Kuliah  :ulumul hadis
Dosen Pengampu:Mufatihatut Taubah, M.Pd.I











Disusun Oleh :

1.      Chusaini hanifah               : 112152
2.      Ainun najib                       : 112165
3.      Siti syarifatu z.a                : 112163




 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah.
Suatu hadis sebagai petunjuk lain, selain Al-quran. Merupakan sumber ajaran islam yang kedua. Akan tetapi pengambilan hadis sebagai dasar bukanlah hal yang mudah.Mengingat banyaknya persoalan yang terdapat dalam hadis itu sendiri.Sehingga dalan berhujjah dengan hadis tidaklah serta merta asal mengambil hadis sebagai sumber ajaran.Adanya rentang waktu yang panjang antara Nabi dengan masa pembukuan hadis adalah salah satu problem. Oleh karena itu dalam menentukan dapat diterimanya suatu hadis atau tidak mencakup dari hanya pada terpenuhinya syarat-syarat diterimanya rawi yang bersangkutan, pembagian hadis dapat membantu kita untuk menentukan hadis mana yang kehuujahannya pantas untuk dijadikan penguat lain suatu hukum atau tidak.pembagian hadis tersebut berdasarkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi suatu hadis.
Dalam penbagian hadis ini dapat menbantu kita umat islam untuk memeilih hadis mana yang dapat membantu penguatkan hukum-hukum Al-quran, dan mana hadis yang hanya mengada-ngada. Karena pada saat itu banya hadis-hadis yang palsu dan bukan dari ucapan, perbuatan dan tinagkah laku dari Nabi Muhammad SAW, yang menjadi panutan bagi seluruh umat islam.
.

B.     Rumusan masalah.
1.      Bagaimana pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitasnya?
2.      Bagaimana pembagian hadis ditinjau dari segi kualitasnya?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitasnya.
maksudnya ditinjau dari segi kuantitasnya adalah dengan menelusurijumlah perawi yang menjadi sumber adanya suatu hadis. Para ahli mengelompokkan menjadi bagian, yakni hadis mutawatir, dan ahad.
1.      Hadis Mutawatir
Definisi hadis mutawatir
a.       Menurut bahasa kata mutawatir adalah isim fail dari”tawatara”, artinya “berturut-turut”.seperti kamu mengatakan “tawatarotul-matharu” artinya hujan turun secara berturut-turut.
b.      Menurut istilah adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah bilangan rowi yang banyak, dimana secara kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta terhadap hadits tersebut.
c.       Menurut Nur ad-Din ‘Atar mendefinisikan, hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad) sampai akhir sanad dengan didasarkan pada panca indra. \c\

Syarat-syarat hadis mutawatir
Hadits mutawatir itu tidak akan terwujud kecuali harus dengan empat syarat, yaitu:
a.       Diriwayatkan oleh sejumlah bilangan rawi yang banyak,
b.      Jumlah bilangan rawi tersebut berada dalam semua tingkatannya
c.       Mustahil menurut adat kebiasaan mereka sepakat untuk berdusta terhadap hadits tersebut
d.      Sandaran hadits mereka adalah panca indra
Hukumnya:
Hadits mutawatir itu memberikan faidah pengetahuan yang pasti, artinya hadits tersebut benar-benar meyakinkan, manusia harus betul-betul membenarkan secara pasti, sama halnya dengan menyaksikan sendiri suatu perkara, maka seperti demikian itulah gambaran nilai hadits mutawatir. Karenanya semua hadits mutawatir itu dapat diterima, dan tidak dibutuhkan lagi pembahasan mengenai keadaan perowinya.
Macam-macamnya:
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua macam yaitu:muatawatir lafdzi dan mutawatir maknawy.
a.       Mutawatir lafdzi: adalah suatu hadits yang lafadz beserta maknanya bersifat mutawatir.
b.      Mutawatir Maknawy:adalah suatu hadits yang maknanya bersifat mutawatir, bukan lafadznya. Misalnya hadis-hadis mengenai hal mengangkat tangan pada waktu berdo’a, hadis semacam ini berjumlah sekitar seratus. Semua hadis-hadis tersebut menerangkan hal mengangkat tangan ketika sedang berdo’a, akan tetapi terdapat dalam beberapa kasus yang berbeda-beda, masing-masing kasus tidak bersifat mutawatir, jadi ketentuan mutawatirnya dilihat ari segi jumlah bilangan jalannya.
c.       Mutawatir amali, yaitu sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara ummat islam, bahwa Nabi Muhammad SAW. mengerjakan, menyuruh, atau selain dari itu. Dan pengertian ini sesuai dengan ta’rifijma’.
2.      Hadis Ahad
Definisi Hadis Ahad
a.       Menurut bahasa:Kata “ahad” adalah bentuk jamak dari kata “ahada”, yang berarti “satu”. Sedang arti hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang.
b.      Menurut istilah:Adalah suatu hadits yang tidak terkumpul syarat-syarat hadits mutawatir padanya.
Hukumnya
Hadits ahad memberikan pengetahuan yang bersifat nadlary, yakni suatu pengetahuan yang berdiri diatas teori dan dalil.


Macam-macamnya.
a.       Hadits Masyhur
Definisinya:
1.      menurut bahasa: kata “masyhur” adalah isim fail dari kata “syahara” seperti dalam kata “syahartul amr” artinya “saya mengumumkan atau menampakan suatu perkara”, disebut demkian karena Nampak jelasnya.
2.      Menurut istilah : adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih dalam tiap-tiap tingkatan sanadnya selama tidak mencapai batas mutawatir.
Contohnya,” sesungguhnya Allah SWT. tidak akan mencabut ilmu dengan cara mencabutnya secara langsung “ (HR. Syaikhan).

Macam-macam hadis masyhur
1.      Masyhur dikalangan ahli hadis
2.      Masyhur dikalangan ulama ahli hadis, ulama-ulama lain dan dikalangan orang umum
3.      Masyhur dikalangan ahli fiqh
4.      Masyhur dikalangan ahli ushul fiqh
5.      Masyhur dikalangan ahli sufi
6.      Masyhur dikalangan ulama-ulama Arab
b.      Hadis ghoir masyhur
Pembagian hadis ghoir masyhur di bagi menjadi dua, yaitu hadis aziz dan ghorib

1.      Hadits Aziz
Definisinya
a.       menurut bahasa:adalah sifat Musyabahah dari kata “azza-yaizzu”dengan fathah, artinya kuat atau keras (sangat). Dinamakan dengan demikian adakalanya karena sediktnya atau jarangnya, dan adakalanya karena kuatnya atau kerasnya sebab terdapat jalan lainnya.
b.      Menurut istilah:Hadits perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tingkatan (Thabaqat) sanad.

2.      Hadits Gharib
Definisnya
a.       menurut bahasa:adalah sifat musyabahah, dengan arti sendiri, atau jauh dari teman-teman dekatnya.
b.      Menurut istilah:Hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi sendirian, atau satu orang perawi.

Penamaan lain bagi Hadits Gharib:
Kebanyakan ulama menggunakan nama lain bagi Hadits Gharib yaitu “Al-Fardu”(sendirian), mengingat keduanya merupakan sinonim, sementara sebagian ulama lain membedakannya antara keduanya, oleh karena mereka menganggap sebagai bagian tersendiri, akan tetapi Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar menganggapnya secara istilahi, sekalipun begitu ia juga mengatakan  bahwa para ahli Musthalah telah membedakan antara keduanya mengingat banyaknya pemakain dan sedikitnya, maka “al-fardu” lebih banyak mereka gunakan untuk yang “al-fardul muthlaq” sedang “al-gharib” lebih banyak mereka gunakan atas “al-fardun-nisbiy”.

Macam-macamnya

Hadits Gharib dilihat dari segi tempat kesendiriannya terbagi menjadi dua macam: Gharib Mutlak dan Gharib Nisby.
1.      Gharib Mutlak : atau Fardu Mutlak
Definisinya : yaitu bilamana kegharibannya terletak pada asal sanadnya, artinya hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi sendirian pada asal sanadnya.

Contohnya : Hadits, “Hanyalah setiap amal itu tergantung pada niatnya”
Hadits ini diriwayatkan oleh Umar bin Khattab sendiri. Dan keadaan seperti ini terus beralanjut sampai pada akhir sanadnya, dan kadang-kadang demikian itu diriwayatkan oleh sejumlah perawi-perawi hadits.

2.      Gharib Nisby atau Fardu Nisby:
Definisinya: Hadits yang kegharibannya berada di pertengahan sanadnya, artinya semula diriwayatkan oleh lebih dari seorang rawi dalam asal sanadnya kemudian secara sendirian diriwayatkan oleh satu orang rawi dari mereka para perawi tersebut.

Contohnya: Hadits Malik dari Az-Zuhri dari Anas ra. “sesungguhnya  Nabi SAW. Masuk ke kota  Mekkah sementara diatas kepalanya alat penutup.” Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zuhri.

Sebab penamaan : Dinamai macam ini dengan “Gharib Nisby” karena kesendiriannya terjadi di dalamnya, itu dinisbatkan kepada seorang rawi tertentu.


Diantara Macam-macam Gharib Nisby:
Terdapat beberapa macam Gharib atau Tafarrud sesuai  dengan tinjauannya, Karena kegharibannya, karena kegharibannya tidak mutlak, dank arena hanya dinisbatkan kepada sesuatu tertentu. Inilah inilah macam-macamnya yaitu:
1.      Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi kepercayaan: seperti pernyataan mereka: Tiadak ada seorang pun dari rawi kepercayaan kecuali si Fulan.
2.      Hanya diriwayatkan oleh seorang rawi dari seorang rawi pula. Seperti pernyataan mereka: si Fulan hanya meriwayatkan sendirian dari seorang Fulan lainnya, sekalipun itu diriwayatkan dari arah lainnya.
3.      Hanya diriwaytkan oleh penduduk tertentu dari penduduk tertentu pula atau dari arah lainnya; seperti perkataan mereka; hanya diriwayatkan oleh penduduk kota Basyrah saja, atau oleh penduduk kota Madinah saja, atau oleh penduduk kota Madinah saja, atau oleh penduduk Syam atau oleh penduduk Hijaz saja.
                                           Pembagian lain:
Para ulama membagi Hadits Gharib dari segi gharibnya sanad dan hadits menjadi:
1.      Gharib Matan dan Sanad: yaitu  Hadits yang matannya hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.
2.      Gharib isnad bukan matannya: seperti hadits yang matannya diriwayatkan oleh sekelompok jamaah dari kalangan sahabat, seorang sahabat hanya meriwayatkan sendiri dari sahabat lainnya[1]




B.     Pembagian Hadis Ditinjau dari Segi Kualitasnya
Para ulama membagi hadis ditinjau dari segi kualitasnya, menjadi dua, yaitu hadis maqbul  dan hadis mardud.
1.      Hadis Maqbul
Definisi dari hadis muqbul
a.       Hadis maqbul menurut bahasa berarti ma’khuz.(yang diambil)
Dan mushaddaq (yang dibenarkan atau diterima).
b.      Menurut islitah yaitu: hadis yang telah sempurna padanya, syarat-syarat penerimaan.
Syarat-syarat dari hadis maqbul yaitu, sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabit, dan juga yang berkaitan dengan matannya tidak syadz dan tidak ber’ilat.
Macam-macam dari hadis muqbul
1.      Hadis sahih, menurut bahasa yaitu lawan dari kata saqim (sakit). Kata sahih juga telah menjadi kosakata bahasa indonesia dengan arti sah, benar, sempurna, dan pasti.
Syarat- syarat dari hadis sahih
a.       Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad)
b.      Perawinya adil
c.       Perawinya dhabit
d.      Tidak syadz
e.       Tidak ber-illat (gharir mu’allal)
Macam-macam dari hadis sahih
a.        Sahih li dzatihi, yaitu hadis yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadis mauqbul secara sempurna.
b.      Shahil li ghairihi, yaitu hadis yang tidak memenuhi secara sempurna sysarat-syarat tertinggi dari sifat sebuah hadis mauqbul.
Kehujjahan hadis sahih, sebagian besar ulama menetapkan sutu aqidah yaitu dengan Al-quran dan hadis sahih. Sehingga hadis sahih dapat dijadikan jujjah untuk menetapkan suatu aqida
2.      Hadis hasan,menurut bahasa yaitu hadis yang diriwayatkan dari dua arah (jalur), dan para perawinyatidak tertuduh dusta, tidak menggunakan syadz yang menyalahi hadis-hadis shahih.

Syarat-syarat dari hadis hasan
a.       Sanadnya bersambung
b.      Perawinya adil
c.       Perawinya dhabit, tetapi kulitan kedhabitannya di bawah kedhabitan perawi hdis sahih
d.      Tidak terdapat kegagalan atau syadz
e.       Tidak berillat
Macam-macam dari hadis hasan
a.       Hasan li dzatin, yang memenuhi seluruh syarat hadis hasan.
b.      Hasan li ghairihi hadis yang jika banyak periwayatannya, sementara para perawinya tidak diketahui keahliannya dalam meriwayatkan hadis.
Kehujjahan hadis hasan, Jummur mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti hadis sahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan ulama yang memesukkan hadis hasan ini ke dalam kelompok hadis sahih.
2.      Hadis Mardud
Definisi dari hadis mardud
a.       Mardud menurut bahasa yaitu “yang ditolak” atau yang tidak diterima
b.      Mardud menurut istilah yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat hadis maqbul.
Macam-macam dari hadis mardud
1.      Hadis dha’if  yaitu, hadis yang tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.

Sebab-sebab  hadis dha’if  tertolak
a.       Adanya kecacatan pada perawinya
b.      Sanadnya tidak bersambung sanadnya
c.       Dha’if karena tiadanya syarat adil
d.      Karena tiada dhabit
e.       Dho’if  karena kejanggalan dan kecacatan
Penerimaan dan pengalaman hadis Dha’if
Berdasarkan kesepakatan para ulama hadis, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik dalam penetapan hukum-hukum, akidah maupun fadhail al-a’mal.
Sementara yang lain berpendapat menolak secara mutlak, baik untuk penetapan hukum-hukum, akidah maupun fadha’il al-a’mal, dengan alasan karena hadis dha’if ini tidak dapat dipastikan datangnya dari Rasullah SAW.
2.      Hadis maudhu yaitu, hadis yang didasarkan kepada Rasulullah SAW. Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, berbuat ataupun menetapkannya.

Latar belakang munculnya hadis maudhu’
a.       Pertentangan politik
b.      Usaha kaum zindik
c.       Fanatik terhadap bangsa, suku, negeri, bahasa dan pimpinan
d.      Mempengaruhi kaum awam dengan kisah dan nasihat
e.       Perselisihan mazhab dan ilmu kalam
f.       Membangkitkan gairah beribadat, tanpa mengerti apa yang dilakukan
g.      Menjilat penguasa.[2]














PENUTUP III

A.    KESIMPULAN
Pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitasnya yaitu, hadis mutawatir dan hadis ahad.Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta. Sedangkan hadis ahad adalah hadis yang disampaikan orang seorang atau satu orang.
Pembagian hadis ditinjau dari segi kualitasnya yaitu, hadis maqbul dan hadis mardud.Hadis maqbul yaitu hadis yang telah sempurna padanya, syarat-syarat penerimaan.Hadis mardud yaitu hadis yang ditolak atau yang tidak diterima.




DAFTAR PUSTAKA
Dr.Mahmud Thahhan, 1997.Tafsir Musthalah Hadis, Yogyakarta, Titian Ilahi Press.
Drs. Munzier suparta.M.A, 2002.ilmu hadis, jakarta, PT raja grafindo persada.




[1] Dr.Mahmud Thahhan.1997.Tafsir Musthalah Hadis.Yogyakarta.Titian Ilahi Press.hlm30-41
[2]Drs. Munzier suparta,M.A.2002.ilmu hadis.jakarta.PT raja grafindo persada.hlm 95-125

No comments:

Post a Comment