I.
PENDAHULUAN
Beberapa tahun yang lalu
media massa Indonesia pernah digemparkan dengan kematian seorang aktivis yang
diduga melibatkan tangan-tangan pemerintah. Dikarenakan gemparnya berita
tersebut, banyak masyarakat kalangan bawah yang bertanya...? Munir itu
siapa...? tahukah anda bahwa Munir adalah seorang aktivis HAM yang terbunuh
dalam pesawat setelah pulang dari luar negeri karena diracuni. Sangat
berbahayakah aktivis HAM sehingga ia harus dibunuh dengan konspirasi tangan
kanan pemerintah...? mungkin karenalah sampai saat ini kasus Munirtifak kunjung
selesai. Bahkan ironisnya orang yang diduga kuat menjadi tersangka malah dibebaskan
di pengadilan karena tak terbukti bersalah.
Sebagai seorang
mahasiswa yang mempunyai pola pikir yang kritis, pasti kita berpikir hal apa
yang melatar belakangi adanya kejadian itu. Maka dari itu, dalam makalah ini
kami akan menjelaskan tentang apa itu pengertian HAM, sejarah HAM, hakikat HAM,
dan pandangan islam tentang HAM.
II.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang
diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah terbentuknya HAM (hak asasi manusia)?
2. Apa pengertian dan hakikat HAM?
3. Bagaimana Perkembangan dan penegakan HAM di indonesia?
4. Apa saja bentuk-bentuk HAM (hak asasi manusia)?
5. Bagaimana HAM dalam perspektif islam?
III.
HASIL PENELITIAN
A.
Sejarah Terbentuknya HAM (Hak Asasi Manusia).
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwasanya HAM di kawasan Eropa dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 yang telah menghilangkan hak
absolutisme raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus
diadili dan mempertanggung jawabkan
kebijakan pemerintahannya
kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of
Right di Inggris pada tahun 1689. Bill of Right melahirkan asas persamaan di
muka hukum (equality before the law).
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan The American Declaration of Independence pada
tahun 1776-1789. Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), kedua deklarasi
tersebut telah dengan tegas mengumumkan suatu konsepsi khusus tentang manusia
dan masyarakat, bedanya pada The American Declaration of Independence
berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Sedangkan dalam The
French Declaration (Deklarasi Perancis) ketentuan tentang hak lebih diperinci
lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi: “Tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.
Dalam
kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom of expression
(kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut
keyakinan/agama yang dikehendaki), The right of property (perlindungan hak
milik), dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan
yang lebih signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedoms dari Presiden
Franklin D. Roosevelt pada tanggal 6 Januari 1941, The Four Freedoms tersebut adalah freedom to speech
(kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat), freedom to religion (kebebasan
beragama), freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), freedom from fear
(kebebasan dari ketakutan). Semua hak-hak tersebut di atas dijadikan dasar
pemikiran dari rumusan HAM yang bersifat universal yaitu The Declaration of
Human Rights PBB tahun 1948.
B. Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia atau yang kita sebut HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia
yang dibawa sejak lahir yang merupakan anugerah
dari Allah SWT. Bukan pemberian manusia atau penguasa.[1]
Hak dasar ini bersifat universal berlaku di mana saja dan kapan saja. Hak dasar
asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain. Masyarakat lain
atau bahkan Negara lain, melainkan hak asasi diperoleh manusia dari
penciptaannya yaitu Tuhan YME.
Dalam UU no. 39 th 1999
tentang ham pasal 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang bagi kehormatan serta
perlindungan hakikat dan martabat manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban karena itu selain HAM ada juga kewajiban asasi manusia (KAM) yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksnanya HAM. Dalam
menggunakan hak kita wajib memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi
yang dimiliki oleh orang lain.
Peletak
dasar HAM adalah John Locke yang mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul “two treaties on civil government” bahwa
HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat.
Hakikat
HAM adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, suku, agama,
bangsa, dan lainnya.
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak
melindungi HAM (mansour faqih, 2003).[2]
C. Perkembangan dan Penegakan HAM di
Indonesia.
Pembicaraan
tentang HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law)
yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa kelahiran HAM di Eropa dimulai dari lahirnya magna charta yang telah menghilangkan
hak absolutism raja. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan minculnya the American declaration of independence
yang lahir dari paham rousseau dan montesquien.
Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir ia harus di belenggu. Secara garis besar perkembangan pemikiran
HAM dibagi pada 4 generasi:
o
Generasi
pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus
pemikiran HAM yang pertama pada bidang hukum
dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia ke II.
o
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya.
o
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
satu keranjang yang disebut hak-hak melaksanakan pembangunan.
o
Setelah banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pemikiran HAM
generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang
sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
Pemikiran
HAM generasi keempat
dipelopori oleh Negara di kawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration
of the basic duties of asia people and government. Deklarasi ini lebih maju
dari rumusan generasi ketiga, karena tidak hanya mencakup tuntunan struktral
tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan, selain
itu deklarasi HAM asia telah berbicara mengenai kewajiban asasi bukan hanya hak
asasi.[3]
Dalam
upaya penegakan HAM di Indonesia dibutuhkan sarana dan prasarana yang
dikategorikan menjadi 2 bagian[4]:
-
Instuisi
atau kelembagaan
-
Peraturan
atau UU
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang
memuat aturan tentang HAM.[5]
D. Bentuk-Betuk HAM.
Menurut Prof.
Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4
kategori yaitu:
Ø Hak sipil
Terdiri dari: hak yang
diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi
kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.
Ø Hak Politik
Terdiri
dari: hak kebebasan
berserikat atau berkumpul, hak merdeka/ kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Ø Hak ekonomi.
Terdiri
dari: hak jaminan social,
hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh pertumbuhan dan
pemukiman[6].
Ø Hak dasar.
Terdiri dari: Hak hidup, Hak untuk hidup tanpa ada
perasaan takut dilukai dibunuh oleh orang lain, Hak kebebasan, Hak pemilikan, Hak
untuk memilih sesuatu dan sebagainya.[7]
E. HAM Dalam Perspektif Islam.
Imam al ghozali secara
tegas mengatakan bahwa tujuan hakiki syariat islam adalah memelihara lima hak
dasar manusia yaitu: hak hidup, hak kebebasan beragama, hak beropini dan
berekspresi, hak reproduksi dan hak property. Kelima
hak inilah yang kemudian dikenal dalam fiqh dengan istilah al kulliyatul khamsah.[8]
Adanya ajaran tentang HAM
dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia
sebagai makhluk terhormat dan mulia karena itu perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntunan dalam ajaran islam itu sendiri yang wajib
dilaksanak oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.
Menurut Maududi, HAM
adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak
bias dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak
yang diberikan Allah SWT itu bersifat permanen, kekal dan abadi. Tidak boleh
diubah atau dimodifikasi. Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak yakni hak
manusia dan hak Allah SWT. Sebagaimana dikemukakan oleh Maududi bahwa jaran
tentang HAM yang terkandung dalam makna charta tercipta 600 tahun setelah
kedatangan islam. Ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam Alqur’an dan
hadits. Tonggak sejarah keberpihakan islam terhadap HAM yaitu pada pendeklarasian
piagam madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi kairo.[9]
Piagam
madinah atau mitsaqul madinah yang dideklarasikan Rosulullah SAW pada tahun 622
M merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi
masyarakat madinah yang dipimpin oleh nabi. Deklarasi kairo adalah merupakan
konsep HAM hasil rumusan Negara-negara OKI pada tanggal 5 agustus 1990[10].
Diantara
dalil Alqur’an tentang HAM yang ada dalam deklarasi kairo adalah :
-
Hak
persamaan dan kebebasan (S. Al-isro’ : 70. Al-mumtahanah : 8)
-
Hak
hidup (S. Al-maidah :45 . Al-isro’ : 33).
IV.
SIMPULAN
HAM
adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah
Allah YME. Bukan pemberian manusia penguasa. Lahirnya HAM terinspirasi dari
lahirnya Magna Charta di Eropa yang telahmenghilangkan hak absolutism raja. HAM
berkembang mulai dari Eropa sampai ke Asia.
Secara garis besar
perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi. Bentuk-Betuk
HAM menurut Prof. Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4 kategori
yaitu: Hak sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi dan Hak Dasar. Hak-hak
dasar yang dimiliki manusia meliputi: hak hidup, hak hidup tanpa rasa takut
dari orang lain, hak kebebasan, hak kepemilikan dan hak untuk memilih sesuatu.
Islam sebagai agama yang universal juga sangat memperhatikan terhadap HAM
terbukti dengan adanya doktrin tentang HAM yang terdapat dalam Alqur’an dan
Hadits.
V.
PENUTUP
Akhirnya
dengan ridho dan kuasa Allah SWT. Kami dapat menyelesaikan makalah ini, kami
sadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami
selalu menerima saran, kritik ataupun tambahan dari berbagai pihak khususnya
dari para pembaca dan pendengar.
Kami berharap makalah ini dapat mempermudah
kita dalam memahami hal-hal yang berkenaan dengan hak asasi manusia dan
menambah wawasan pengetahuan kita, Amiinn……
DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede dkk. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:
tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Ubaidillah
dkk, 2000. Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani, IAIN Jakarta Press.
Nur
Cholish, Ahmad. 2004. Memoar Cintaku. Yogjakarta:
LKIS.
[1] A. Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM,
dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, Jakarta, 2000, hlm. 207.
No comments:
Post a Comment