Saturday, March 12, 2016

makalah hak asasi manusia


       I.            PENDAHULUAN
            Beberapa tahun yang lalu media massa Indonesia pernah digemparkan dengan kematian seorang aktivis yang diduga melibatkan tangan-tangan pemerintah. Dikarenakan gemparnya berita tersebut, banyak masyarakat kalangan bawah yang bertanya...? Munir itu siapa...? tahukah anda bahwa Munir adalah seorang aktivis HAM yang terbunuh dalam pesawat setelah pulang dari luar negeri karena diracuni. Sangat berbahayakah aktivis HAM sehingga ia harus dibunuh dengan konspirasi tangan kanan pemerintah...? mungkin karenalah sampai saat ini kasus Munirtifak kunjung selesai. Bahkan ironisnya orang yang diduga kuat menjadi tersangka malah dibebaskan di pengadilan karena tak terbukti bersalah.
   Sebagai seorang mahasiswa yang mempunyai pola pikir yang kritis, pasti kita berpikir hal apa yang melatar belakangi adanya kejadian itu. Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang apa itu pengertian HAM, sejarah HAM, hakikat HAM, dan pandangan islam tentang HAM.

    II.            RUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya HAM (hak asasi manusia)?
2.      Apa pengertian dan hakikat HAM?
3.      Bagaimana Perkembangan dan penegakan HAM di indonesia?
4.      Apa saja bentuk-bentuk HAM (hak asasi manusia)?
5.      Bagaimana HAM dalam perspektif islam?







 III.            HASIL PENELITIAN
A.    Sejarah Terbentuknya HAM (Hak Asasi Manusia).
            Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwasanya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 yang telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right di Inggris pada tahun 1689. Bill of Right melahirkan asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan The American Declaration of Independence pada tahun 1776-1789. Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis),  kedua deklarasi tersebut telah dengan tegas mengumumkan suatu konsepsi khusus tentang manusia dan masyarakat, bedanya pada The American Declaration of Independence berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Sedangkan dalam The French Declaration (Deklarasi Perancis) ketentuan tentang hak lebih diperinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi: Tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.
            Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), The right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya.
            Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedoms dari Presiden Franklin D. Roosevelt pada tanggal 6 Januari 1941, The Four Freedoms tersebut adalah freedom to speech (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat), freedom to religion (kebebasan beragama), freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), freedom from fear (kebebasan dari ketakutan). Semua hak-hak tersebut di atas dijadikan dasar pemikiran dari rumusan HAM yang bersifat universal yaitu The Declaration of Human Rights PBB tahun 1948.

B.     Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia
            Hak asasi manusia atau yang kita sebut HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir yang merupakan anugerah dari Allah SWT. Bukan pemberian manusia atau penguasa.[1] Hak dasar ini bersifat universal berlaku di mana saja dan kapan saja. Hak dasar asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain. Masyarakat lain atau bahkan Negara lain, melainkan hak asasi diperoleh manusia dari penciptaannya yaitu Tuhan YME.
            Dalam UU no. 39 th 1999 tentang ham pasal 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang bagi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
            Pada setiap hak melekat kewajiban karena itu selain HAM ada juga kewajiban asasi manusia (KAM) yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksnanya HAM. Dalam menggunakan hak kita wajib memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang dimiliki oleh orang lain.
            Peletak dasar HAM adalah John Locke yang mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul “two treaties on civil government” bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat.
            Hakikat HAM adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, bangsa, dan lainnya.
            HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi HAM (mansour faqih, 2003).[2]

C.     Perkembangan dan Penegakan HAM di Indonesia.
            Pembicaraan tentang HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa kelahiran HAM di Eropa dimulai dari lahirnya magna charta yang telah menghilangkan hak absolutism raja. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan minculnya the American declaration of independence yang lahir dari paham rousseau dan montesquien.
            Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus di belenggu. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi:
o   Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM  yang pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia ke II.
o   Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
o   Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut hak-hak melaksanakan pembangunan.
o   Setelah banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
            Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara di kawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of asia people and government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak hanya mencakup tuntunan struktral tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan, selain itu deklarasi HAM asia telah berbicara mengenai kewajiban asasi bukan hanya hak asasi.[3]
            Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dibutuhkan sarana dan prasarana yang dikategorikan menjadi 2 bagian[4]:
-        Instuisi atau kelembagaan
-        Peraturan atau UU
            Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.[5]

D.    Bentuk-Betuk HAM.
            Menurut Prof. Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4 kategori yaitu:
Ø  Hak sipil
            Terdiri dari: hak yang diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.
Ø  Hak Politik
            Terdiri dari: hak kebebasan berserikat atau berkumpul, hak merdeka/ kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Ø  Hak ekonomi.
            Terdiri dari: hak jaminan social, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh pertumbuhan dan pemukiman[6].
Ø  Hak dasar.
Terdiri dari: Hak hidup, Hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai dibunuh oleh orang lain, Hak kebebasan, Hak pemilikan, Hak untuk memilih sesuatu dan sebagainya.[7]

E.     HAM Dalam Perspektif Islam.
            Imam al ghozali secara tegas mengatakan bahwa tujuan hakiki syariat islam adalah memelihara lima hak dasar manusia yaitu: hak hidup, hak kebebasan beragama, hak beropini dan berekspresi, hak reproduksi dan hak property. Kelima hak inilah yang kemudian dikenal dalam fiqh dengan istilah al kulliyatul khamsah.[8]
            Adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia karena itu perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan dalam ajaran islam itu sendiri yang wajib dilaksanak oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.
            Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak bias dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah SWT itu bersifat permanen, kekal dan abadi. Tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak yakni hak manusia dan hak Allah SWT. Sebagaimana dikemukakan oleh Maududi bahwa jaran tentang HAM yang terkandung dalam makna charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan islam. Ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam Alqur’an dan hadits. Tonggak sejarah keberpihakan islam terhadap HAM yaitu pada pendeklarasian piagam madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi kairo.[9]
            Piagam madinah atau mitsaqul madinah yang dideklarasikan Rosulullah SAW pada tahun 622 M merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat madinah yang dipimpin oleh nabi. Deklarasi kairo adalah merupakan konsep HAM hasil rumusan Negara-negara OKI pada tanggal 5 agustus 1990[10].
            Diantara dalil Alqur’an tentang HAM yang ada dalam deklarasi kairo adalah :
-        Hak persamaan dan kebebasan (S. Al-isro’ : 70. Al-mumtahanah : 8)
-        Hak hidup (S. Al-maidah :45 . Al-isro’ : 33).


















 IV.            SIMPULAN
            HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Allah YME. Bukan pemberian manusia penguasa. Lahirnya HAM terinspirasi dari lahirnya Magna Charta di Eropa yang telahmenghilangkan hak absolutism raja. HAM berkembang mulai dari Eropa sampai ke Asia.
            Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi. Bentuk-Betuk HAM menurut Prof. Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4 kategori yaitu: Hak sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi dan Hak Dasar. Hak-hak dasar yang dimiliki manusia meliputi: hak hidup, hak hidup tanpa rasa takut dari orang lain, hak kebebasan, hak kepemilikan dan hak untuk memilih sesuatu. Islam sebagai agama yang universal juga sangat memperhatikan terhadap HAM terbukti dengan adanya doktrin tentang HAM yang terdapat dalam Alqur’an dan Hadits.

    V.            PENUTUP
            Akhirnya dengan ridho dan kuasa Allah SWT. Kami dapat menyelesaikan makalah ini, kami sadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami selalu menerima saran, kritik ataupun tambahan dari berbagai pihak khususnya dari para pembaca dan pendengar.
   Kami berharap makalah ini dapat mempermudah kita dalam memahami hal-hal yang berkenaan dengan hak asasi manusia dan menambah wawasan pengetahuan kita, Amiinn……









DAFTAR PUSTAKA

   Rosyada, Dede dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Ubaidillah dkk, 2000. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press.
Nur Cholish, Ahmad. 2004. Memoar Cintaku. Yogjakarta: LKIS.



[1] A. Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, Jakarta, 2000, hlm. 207.
                [2] Dede Rosyada dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003, hal. 201.
                [3] Ibid. hlm. 204.
                [4] Op.cit. hlm. 218.
                [5] Ibid hlm. 221.
                [6] Ibid hlm. 214.
                [7] Op.cit. hlm. 207.
                [8] Ahmad Nur Cholish, Memoar Cintaku, LKIS Yogyakarta 2004 hlm. 176.
                [9] Ibid hal. 220.
                [10] Op.cit hal. 215.

No comments:

Post a Comment