RITUAL DAN INSTITUSI ISLAM
1. PENDAHULUAN
Islam
merupakan agama yang di benarkan oeh Allah Swt. Yang bersumber dari Al-Qur’an
dan Hadist yang didalamnya pula dijadikan pedoman manusia dalam hidupnya demi
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selain itu pula
dalam ajaran islam masih ada unsur yang selalu yang dilakukan oleh umat
manusia. Yaitu mengenai ritual-ritual keagamaan. Semua agama mengenal ritual, karena setiap agama memiliki
ajaran tentang hal yang sakral. Salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah
pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Disamping itu ritual merupakan
tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci dan memperkuat
solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.
Hampir
semua masyarakat yang melakukan ritual keagamaan dilatarbelakangi oleh kepercayaan. Adanya kepercayaan pada yang sakral,
menimbulkan ritual. Oleh karena itu, ritual didefinisikan sebagai perilaku yang
diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang berbeda dengan
perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan
sesuai dengan ketentuan.
2. RUMUSAN MASALAH
Dari uraian
diatas muncullah beberapa permasalahan yang mungkin perlu adanya
pembahasan lebih mendalam lagi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Apa Ritual dalam Islam dan
ritual islam?
2. Bagaimana Fungsi
dan Unsur-unsur institusi itu?
3. Apa yang disebut
institusi dan institusi islam?
3.
PEMBAHASAN
a.
Ritual dalam Islam
Ritual dalam Islam merupakan studi
yang agak terbengkalai dalam ranah studi Islam, padahal Islam sangat menekankan
aspek ritual,. Begitu penting aspek ritual ini, studi terfokuskan pada tema ini
sebagai upaya memberikan penjelasan komprehensif dan kontruktif dari makna-makna
yang sebenarnya. Penting dilakukan pada kajian ini adalah mengkontruk sebuah
perspektif baru dan dengan teori-teori modern sebagai terobosan studi tentang
ritual Islam kontemporer.
Secara umum
ritual dalam Islam mempunyai dalil yang tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah seperti shalat
Semua agama mengenal ritual, karena
setiap agama memiliki ajaran tentang hal yang sakral. Salah satu tujuan
pelaksanaan ritual adalah pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Disamping
itu ritual merupakan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek
yang suci,
dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.
Hampir semua masyarakat yang
melakukan ritual keagamaan dilatarbelakangi oleh kepercayaan. Adanya
kepercayaan pada yang sakral, menimbulkan ritual. Oleh karena itu, ritual
didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai
dengan ketentuan, yang berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara
melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan, ritual
diyakini akan mendatangkan keberkahan, karena percaya akan hadirnya sesuatu
yang sakral
Menurut Djamari, ada 2 tujuan dari ritual, yakni :
1. Mendekatkan diri kepada Tuhan agar
mendapatkan keselamatan dan rahmat.
2. Meminta ampun atas kesalahan yang
dilakukan, seperti tahlilan.
Adapun dari segi cara, maka ritual
dapat dilakukan secara individu, seperti meditasi, bertapa, dan kolektif,
seperti haji, sholat dan lain-lain.
Ritual Islam adalah ekspresi doktrin Islam
terhadap ajaran islam, tetapi bukan berarti yang terakhir baik secara logika
maupun kronologis lebih dulu dari yang pertama. Keduanya saling menguatkan
dalam proses penemuan dan disiplin agama yang menyatu.[1] salah satu tujuan pelaksanaan ritual
adalah untuk pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Ritual juga merupakan
tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci, dan
memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental. Ritual sendiri didefinisikan sebagai
perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya.
Secara umum, ritual dalam Islam
dapat dibedakan menjadi 2, yakni ritual yang mempunyai dalil yang tegas dan
eksplisit dalam Al Qur’an maupun dalam sunnah, seperti sholat, dan ritual yang
tidak memiliki dalil, baik dalam Al Qur’an maupun sunnah, Praktek-
praktek ini sering dianut Muslim yang memandangnya sebagai bagian dari Agama
yang benar.[2] seperti maulid nabi.
Secara tingkatan, ritual dalam Islam
terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
1.
Ritual Islam primer, yaitu ritual yang wajib
dilaksanakan oleh umat Islam, seperti sholat lima waktu
yang dilakukan oleh umat Islam dalam sehari semalam kewajiban ini disepakati
oleh ulama’ karena berdasarkan ayat al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SWA.
2.
Ritual Islam sekunder, seperti sholat sunnah, seperti
shalat tahajud dan shalat dhuha.
3. Dan
yang terakhir ritual Islam tertier, yaitu ritual yang berupa
anjuran, misalnya anjran membaca ayat kursiy. seperti dalam Hadist yang diriwayatkan oleh
imam Al-Nasa’I dan ibnu Hibban, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda :
“orang yang membaca ayat kursy setelah
shalat wajib, tidak akan yang menghalanginya masuk surga.
Dari sudut tujuan, ritual Islam
dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)
mendapatkan ridho Allah SWT serta balasan yang ingin dicapai
adalah kebahagiaan akhirat,
b)
mendapatkan kebahagiaan di dunia, seperti sholat istisqo.
c.
Fungsi dan unsur-unsur Institusi
Secara umum tujuan
institusi adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia. Seperti kebutuhan
keluarga, hukum, ekonomi, politik sosial, dan budaya. Adapun fungsi institusi
adalah sebagai berikut :
1.
memberikan
pedoman kepada masyarakat dalam mengupayakan pengendalian sosial berdasarkan
sistem tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah laku.
2.
Mejaga
stabilitas dan keamanan masyarakat.
3.
Memberikan
pedoman pada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan
dalam memenuhi kebutuhan.[3]
Berdasarkan fungsi-fungsi institusi yang
diungkapkan di atas, seorang peneliti yang bermaksud mengadakan
penelitian tingkah laku suatu masyarakat selayaknya memperhatikan secara cermat
institusi-institusi yang ada di masyarakat bersangkutan.
d.
Institusi
Dalam bahasa Inggris dijumpai dua istilah yang
mengcu kepada pengertian institusi (lembaga), yaitu institute, merupakan sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan
tertentu dan Institution, merupakan
sesuatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan[4]. Dan Istilah institusi mempunyai 2
pengertian, yaitu :
·
System norma
yang mengandung arti pranata
·
Bangunan
sosial
Sebagai sebuah norma, institusi itu
bersifat mengikat. Ia merupakan aturan yang mengatur warga masyarakat. Di
samping itu ia merupakan pedoman dan tolak ukur untuk menilai dan memperbandingkan
dengan sesuatu. Norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, berubah
sesuai keperluan dan kebutuhan manusia. Maka lahirlah, umpamanya, kelompok
norma kekerabatan yang menimbulkan istitusi keluarga dan institusi perkawinan. lalu
kelompok norma pendidikan akan melahirkan institusi pendidikan. kelompok norma
hukum akan melahirkan institusi hukum seperti peradilan. dan kelompok norma
agama akan melahirkan institusi keagamaan.
Dengan demikian lembaga sosial masyarakat adalah sistem tata kelakuan
atau norma untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti
sosial institusi adalah bangunan sosial, ia merupakan padanan dari istilah
jermam yaitu size geibelde.
Penerjemahan ini nampak jelas menggambarkan bentuk dan struktur sosial instusi.[5]
Sosial industri dari sisi kebudayaan ialah perbuatan cita-cita, sikap, dan
pelengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal yang bertujuan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan masyarakat.[6]
e.
Institusi Islam
Sistem norma dalam
agama Islam bersumber dari firman Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Ia merupakan pedoman bertingkah
laku masyarakat Muslim agar mereka memperoleh kemaslahatan hidup didunia dan akhirat.
Daya ikat norma dalam Islam tercermin dalam bentuk mubah, mandub, wujub, makruh dan haram. Dalam terminologi ilmu Ushul Fikh, mubah tidak mempunyai daya ikat sehingga perilaku mubah tidak mendapat sanksi. Mandub mempunyai daya ikat yang agak kuat sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku dalam kategori ini akan mendapat pahala. Wujub adalah perilaku yang harus dilakukan sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku wujub akan mendapat pahala sedangkan yang melanggar akan mendapat sanksi. Makruh adalah tingkat norma yang memberikan sanksi kepada yang melanggarnya; dan yang tidak melanggar tidak diberi pahala. Adapun haram adalah norma yang memberikan sanksi yang sangat berat kepada pelanggar.
Institusi adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma Islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Norma akidah tercermin dalam rukun iman vang enam. Norma ibadah tercermin dalam bersuci (thaharah), salat, zakat, puasa (shaum), dan haji. Norma muamalah tercermin dalam hukum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum pidana, dan politik. Adapun norma akhlak tercermin dalam akhlak terhadap Allah Swt dan akhlak terhadap Norma-norma dalam Islam yang merupakan characteristic institution, seperti yang disebutkan di atas kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi (association) tertentu yang merupakan bangunan atau wujud konkret dari norma. Pembentukan asosiasi dengan landasan narma oleh masyarakat Muslim meru¬pakan upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tenteram serta bahagia di dunia dan akhirat; karena institusi di dalam Islam adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, dan sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.
Daya ikat norma dalam Islam tercermin dalam bentuk mubah, mandub, wujub, makruh dan haram. Dalam terminologi ilmu Ushul Fikh, mubah tidak mempunyai daya ikat sehingga perilaku mubah tidak mendapat sanksi. Mandub mempunyai daya ikat yang agak kuat sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku dalam kategori ini akan mendapat pahala. Wujub adalah perilaku yang harus dilakukan sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku wujub akan mendapat pahala sedangkan yang melanggar akan mendapat sanksi. Makruh adalah tingkat norma yang memberikan sanksi kepada yang melanggarnya; dan yang tidak melanggar tidak diberi pahala. Adapun haram adalah norma yang memberikan sanksi yang sangat berat kepada pelanggar.
Institusi adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma Islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Norma akidah tercermin dalam rukun iman vang enam. Norma ibadah tercermin dalam bersuci (thaharah), salat, zakat, puasa (shaum), dan haji. Norma muamalah tercermin dalam hukum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum pidana, dan politik. Adapun norma akhlak tercermin dalam akhlak terhadap Allah Swt dan akhlak terhadap Norma-norma dalam Islam yang merupakan characteristic institution, seperti yang disebutkan di atas kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi (association) tertentu yang merupakan bangunan atau wujud konkret dari norma. Pembentukan asosiasi dengan landasan narma oleh masyarakat Muslim meru¬pakan upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tenteram serta bahagia di dunia dan akhirat; karena institusi di dalam Islam adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, dan sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.
Sistem
norma Dari paparan singkat di atas, dapat dikemukan beberapa contoh institusi
dalam Islam yang ada di Indonesia, Contoh institusi Islam meliputi :
1. Institusi perkawinan diasosiasikan
melalui KUA dan Peradilan Agama
2. Institusi
pendidikan diasosiasikan melalui madrasah dan pesantren,
3. Institusi
ekonomi diasosiasikan melalui Bank Muamalah Indonesia, BMT,
4. Institusi
zakat diasosiasikan melalui Badan Amal Zakat,
5. Institusi
dakwah diasosiasikan melalui Lembaga Dakwah Kampus, Dewan Dakwah Indonesia dan
lain-lain,
6. Institusi
politik diasosiasikan menjadi partai politik yang berasaskan Islam seperti PKB,PPP dan lain-lain.
4. KESIMPULAN
Mengenai
institusi dalam Islam yang ada di Indonesia, seperti institusi perkawinan di
asosiasikan melalui kantor urusan Agama (KUA), dan peradilan Agamanya, dengan
tujuan agar perkawinan dan perceraian dapat dilakukan secara tertib untuk
melindungi hak keluarga, terutama perempuan. Dengan
demikian lembaga sosial masyarakat adalah sistem tata kelakuan atau norma untuk
memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti sosial institusi
adalah bangunan sosial, ia merupakan padanan dari istilah jermam yaitu size geibelde. Penerjemahan ini nampak
jelas menggambarkan bentuk dan struktur sosial instusi.
5. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat
pemakalah sampaikan, pemakalah yakin bahwa masih banyak kesalahan baik itu dalam
penulisan ataupun penyampaian materi, pemakalah mohon maaf sebesar-besarnya,
kritik dan saran yang membangun selalu kami nantikan. Sekian terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Koen Jaraningrat, Sosiologi,
Jakarta, Raja Grafindo Pesada, 1980.
Richard C. Martin, pendekatan
kajian islam dalam studi Agama, Universitas Muhammadiyyah Surakarta;2001.
Selo Soemarjan dan Selo Soemardi, Fungsi Manusia, Bandung, Prima Karya, 1964.
Soejono Soekanto, Sosiologi,
Jakarta, Raja Grafindo Pesada 2005.
Ali Anwar Yusuf, Wawasan
Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2002
http://institusi islam.com, diakses tanggal 04/03/2012
No comments:
Post a Comment