Sunday, March 6, 2016

makalah ritual dan institusi islam


RITUAL DAN INSTITUSI ISLAM
1.    PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang di benarkan oeh Allah Swt. Yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist yang didalamnya pula dijadikan pedoman manusia dalam hidupnya demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selain itu pula dalam ajaran islam masih ada unsur yang selalu yang dilakukan oleh umat manusia. Yaitu mengenai ritual-ritual keagamaan. Semua agama mengenal ritual, karena setiap agama memiliki ajaran tentang hal yang sakral. Salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Disamping itu ritual merupakan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.
Hampir semua masyarakat yang melakukan ritual keagamaan dilatarbelakangi oleh kepercayaan. Adanya kepercayaan pada yang sakral, menimbulkan ritual. Oleh karena itu, ritual didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan.

2.    RUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas muncullah beberapa permasalahan yang mungkin perlu adanya pembahasan lebih mendalam lagi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Apa Ritual dalam Islam dan ritual islam?
2.    Bagaimana Fungsi dan Unsur-unsur institusi itu?
3.    Apa yang disebut institusi dan institusi islam?



3.    PEMBAHASAN
a.      Ritual dalam Islam
Ritual dalam Islam merupakan studi yang agak terbengkalai dalam ranah studi Islam, padahal Islam sangat menekankan aspek ritual,. Begitu penting aspek ritual ini, studi terfokuskan pada tema ini sebagai upaya memberikan penjelasan komprehensif dan kontruktif dari makna-makna yang sebenarnya. Penting dilakukan pada kajian ini adalah mengkontruk sebuah perspektif baru dan dengan teori-teori modern sebagai terobosan studi tentang ritual Islam kontemporer.
Secara umum ritual dalam Islam mempunyai dalil yang tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah seperti shalat
Semua agama mengenal ritual, karena setiap agama memiliki ajaran tentang hal yang sakral. Salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Disamping itu ritual merupakan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci, dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.
Hampir semua masyarakat yang melakukan ritual keagamaan dilatarbelakangi oleh kepercayaan. Adanya kepercayaan pada yang sakral, menimbulkan ritual. Oleh karena itu, ritual didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan, ritual diyakini akan mendatangkan keberkahan, karena percaya akan hadirnya sesuatu yang sakral
Menurut Djamari, ada 2 tujuan dari ritual, yakni :
1.    Mendekatkan diri kepada Tuhan agar mendapatkan keselamatan dan rahmat.
2.    Meminta ampun atas kesalahan yang dilakukan, seperti tahlilan.
Adapun dari segi cara, maka ritual dapat dilakukan secara individu, seperti meditasi, bertapa, dan kolektif, seperti haji, sholat dan lain-lain.
b.      Ritual Islam
Ritual Islam adalah ekspresi doktrin Islam terhadap ajaran islam, tetapi bukan berarti yang terakhir baik secara logika maupun kronologis lebih dulu dari yang pertama. Keduanya saling menguatkan dalam proses penemuan dan disiplin agama yang menyatu.[1] salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah untuk pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Ritual juga merupakan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci, dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental. Ritual sendiri didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya.
Secara umum, ritual dalam Islam dapat dibedakan menjadi 2, yakni ritual yang mempunyai dalil yang tegas dan eksplisit dalam Al Qur’an maupun dalam sunnah, seperti sholat, dan ritual yang tidak memiliki dalil, baik dalam Al Qur’an maupun sunnah, Praktek- praktek ini sering dianut Muslim yang memandangnya sebagai bagian dari Agama yang benar.[2] seperti maulid nabi.
Secara tingkatan, ritual dalam Islam terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
1.    Ritual Islam primer, yaitu ritual yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam, seperti sholat lima waktu yang dilakukan oleh umat Islam dalam sehari semalam kewajiban ini disepakati oleh ulama’ karena berdasarkan ayat al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SWA.
2.    Ritual Islam sekunder, seperti sholat sunnah, seperti shalat tahajud dan shalat dhuha.
3.    Dan  yang terakhir ritual Islam tertier, yaitu ritual yang berupa anjuran, misalnya anjran membaca ayat kursiy. seperti dalam Hadist yang diriwayatkan oleh imam Al-Nasa’I dan ibnu Hibban, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda : “orang yang membaca ayat kursy setelah shalat wajib, tidak akan yang menghalanginya masuk surga.
Dari sudut tujuan, ritual Islam dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)         mendapatkan ridho Allah SWT serta balasan yang ingin dicapai adalah kebahagiaan akhirat,
b)        mendapatkan kebahagiaan di dunia, seperti sholat istisqo.
c.       Fungsi dan unsur-unsur Institusi
Secara umum tujuan institusi adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia. Seperti kebutuhan keluarga, hukum, ekonomi, politik sosial, dan budaya. Adapun fungsi institusi adalah sebagai berikut :
1.    memberikan pedoman kepada masyarakat dalam mengupayakan pengendalian sosial berdasarkan sistem tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah laku.
2.    Mejaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
3.    Memberikan pedoman pada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan.[3]
Berdasarkan fungsi-fungsi institusi yang diungkapkan di atas, seorang peneliti yang bermaksud mengadakan penelitian tingkah laku suatu masyarakat selayaknya memperhatikan secara cermat institusi-institusi yang ada di masyarakat bersangkutan.
d.      Institusi
Dalam bahasa Inggris dijumpai dua istilah yang mengcu kepada pengertian institusi (lembaga), yaitu institute, merupakan sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu dan Institution, merupakan sesuatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan[4]. Dan Istilah institusi mempunyai 2 pengertian, yaitu :
·           System norma yang mengandung arti pranata
·           Bangunan sosial
Sebagai sebuah norma, institusi itu bersifat mengikat. Ia merupakan aturan yang mengatur warga masyarakat. Di samping itu ia merupakan pedoman dan tolak ukur untuk menilai dan memperbandingkan dengan sesuatu. Norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, berubah sesuai keperluan dan kebutuhan manusia. Maka lahirlah, umpamanya, kelompok norma kekerabatan yang menimbulkan istitusi keluarga dan institusi perkawinan. lalu kelompok norma pendidikan akan melahirkan institusi pendidikan. kelompok norma hukum akan melahirkan institusi hukum seperti peradilan. dan kelompok norma agama akan melahirkan institusi keagamaan.
Dengan demikian lembaga sosial masyarakat adalah sistem tata kelakuan atau norma untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti sosial institusi adalah bangunan sosial, ia merupakan padanan dari istilah jermam yaitu size geibelde. Penerjemahan ini nampak jelas menggambarkan bentuk dan struktur sosial instusi.[5] Sosial industri dari sisi kebudayaan ialah perbuatan cita-cita, sikap, dan pelengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.[6]
e.       Institusi Islam
 Sistem norma dalam agama Islam bersumber dari firman Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Ia merupakan pedoman bertingkah laku masyarakat Muslim agar mereka memperoleh kemaslahatan hidup   didunia dan akhirat.
            Daya ikat norma dalam Islam tercermin dalam bentuk mubah, mandub, wujub, makruh dan haram. Dalam terminologi ilmu Ushul Fikh, mubah tidak mempunyai daya ikat sehingga perilaku mubah tidak mendapat sanksi. Mandub mempunyai daya ikat yang agak kuat sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku dalam kategori ini akan mendapat pahala. Wujub adalah perilaku yang harus dilakukan sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku wujub akan mendapat pahala sedangkan yang melanggar akan mendapat sanksi. Makruh adalah tingkat norma yang memberikan sanksi kepada yang melanggarnya; dan yang tidak melanggar tidak diberi pahala. Adapun haram adalah norma yang memberikan sanksi yang sangat            berat    kepada pelanggar.
            Institusi adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma Islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Norma akidah tercermin dalam rukun iman vang enam. Norma ibadah tercermin dalam bersuci (thaharah), salat, zakat, puasa (shaum), dan haji. Norma muamalah tercermin dalam hukum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum pidana, dan politik. Adapun norma akhlak tercermin dalam akhlak terhadap         Allah Swt dan akhlak terhadap Norma-norma dalam Islam yang merupakan characteristic institution, seperti yang disebutkan di atas kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi (association) tertentu yang merupakan bangunan atau wujud konkret dari norma. Pembentukan asosiasi dengan landasan narma oleh masyarakat Muslim meru¬pakan upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tenteram serta bahagia di dunia dan akhirat; karena institusi di dalam Islam adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, dan sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat   Islam.
            Sistem norma Dari paparan singkat di atas, dapat dikemukan beberapa contoh institusi dalam Islam yang ada di Indonesia,  Contoh institusi Islam meliputi :
1.    Institusi perkawinan diasosiasikan melalui KUA dan Peradilan Agama
2.    Institusi pendidikan diasosiasikan melalui madrasah dan pesantren,
3.    Institusi ekonomi diasosiasikan melalui Bank Muamalah Indonesia, BMT,
4.    Institusi zakat diasosiasikan melalui Badan Amal Zakat,
5.    Institusi dakwah diasosiasikan melalui Lembaga Dakwah Kampus, Dewan Dakwah Indonesia dan lain-lain,
6.    Institusi politik diasosiasikan menjadi partai politik yang berasaskan Islam seperti PKB,PPP dan lain-lain.

4.    KESIMPULAN
Mengenai institusi dalam Islam yang ada di Indonesia, seperti institusi perkawinan di asosiasikan melalui kantor urusan Agama (KUA), dan peradilan Agamanya, dengan tujuan agar perkawinan dan perceraian dapat dilakukan secara tertib untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan. Dengan demikian lembaga sosial masyarakat adalah sistem tata kelakuan atau norma untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti sosial institusi adalah bangunan sosial, ia merupakan padanan dari istilah jermam yaitu size geibelde. Penerjemahan ini nampak jelas menggambarkan bentuk dan struktur sosial instusi.

5.    PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah sampaikan, pemakalah yakin bahwa masih banyak kesalahan baik itu dalam penulisan ataupun penyampaian materi, pemakalah mohon maaf sebesar-besarnya, kritik dan saran yang membangun selalu kami nantikan. Sekian terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA
Koen Jaraningrat, Sosiologi, Jakarta, Raja Grafindo Pesada, 1980.
Richard C. Martin, pendekatan kajian islam dalam studi Agama, Universitas Muhammadiyyah Surakarta;2001.
Selo Soemarjan dan Selo Soemardi, Fungsi Manusia, Bandung, Prima Karya, 1964.
Soejono Soekanto, Sosiologi, Jakarta, Raja Grafindo Pesada 2005.
Ali Anwar Yusuf, Wawasan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2002
http://institusi islam.com, diakses tanggal 04/03/2012



[1] Richard C. Martin, Pendekatan Kajian Islam Dalam Studi Agama, Universitas Muhammadiyyah Surakarta: 2001, Hal 86
[2] Waardenburg, Official And popular Relegion as anProblem in Islam, The Hague Mauton, 1979, Hal 86
[3] Selo soemarjan dan Selo Soemardi, Fungsi Manusia, Bandung, Prima Karya, 1964, Hal 67
[4] Muhammad Daud Ali dan Habibah Daud, Institusi, 1995, Hal 1.
[5] Koen jaraningrat, sosiologi, jakarta, Raja grafindo, pesada, 1980, Hal 179
[6] Soejono soekanto, sosiologi, Jakarta, Raja grafindo, pesada 2005, Hal 177

No comments:

Post a Comment