PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Suatu negara yang akan berdiri dan
berdaulat harus terlebih dahulu mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan
deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi, yaitu: a)
memiliki wilayah aau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang
bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Suatu negara yang akan
memproklamirkan kemerdekaannya sudah pasti telah mempersiapkan kelengkapan
negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan mendasar adalah
dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau “aturan
main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni dasar negara. Dasar negara
merupakan filsafat negara( political philoshophy) yang berkedudukan sebagai
sumber segala hukum atau sumber tata tertib dalam negara. Filsafat negara
merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu sistem nilai yang tidak dapat
dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat
hidup negara Republik adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara,
mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan
ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum atau
ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bentuk peraturan
perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi:
a. Penyelenggara negara,
b. Lembaga negara,
c. Lembaga kemasyarakatan,
d. Warga negara Indonesia
dimanapun berada, dan
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka rumusan masalah yang dapat diambil sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian
konstitusi?
2. Bagaimana dengan subtansi
konstitusi negara?
3. Bagaimana kedudukan
konstitusi NKRI?
C. Pembahasan
1. Pengertian Konstitusi
Para ahli memiliki pandangan yang
bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”. Ada yang
berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi
secara etimologis berasal dari bahasa latin (constitutio), constitution
(inggris), constituer (Prancis), constitutie (Belanda), dan konstitution
(Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti
undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan. [2]
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan peraturan tersebut ada
yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yang
bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan konvensi masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan
tersebut tidak tertulis., namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur
kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan
ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian sebagai berikut:
-
Dalam pengertian luas, “konstitusi” berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti
halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, atau juga berupa campuran
dari dua unsur tersebut. Pelopornya adalah Bolingbroke.
-
Dalam pengertian sempit (terbatas), “konstitusi” berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (loiconstitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar negara; contoh, UUD 1945. Jadi, konstitusi dalam arti
sempit, merupakan sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.
2. Subtansi Konstitusi Negara
Subtansi berarti isi, dapat dibedakan
antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi
disebut tertulis bila merupakan satu naskah (documentary constitution),
sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary
contitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh, negara
Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat
pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis (written constitution), yaitu
Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis (unwritten constitusion) ,
yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan
Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.[3]
4. Kedudukan Konstitusi NKRI
Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi
syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental karena vitalnya kedudukan
pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung
didalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita
hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Dengan
demikian, dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945( Batang Tubuh UUD
1945), pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai berikut:
a. Dalam hubungan dengan tertib
hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan terpisah dari Batang
Tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,
pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD
1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan
tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari
Batang Tubuh UUD 1945.
c. Pembukaan merupakan pokok
kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD negara; jadi, ia
merupakan sumber hukum dasar.
d. Pembukaan UUD 1945 yang
berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD
1945.[4]
D. Kesimpulan
Dasar negara merupakan pedoman pokok
dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup bidang kehidupan
ekonomi, politik, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Pengetian konstitusi
antara suatu tokoh dengan tokoh yang lain terdapat perbedaan. Namun demikian,
ada kesamaan pandangan yang disepakati bahwa konstitusi memuat garis-garis
besar dan asas tentang organisasi suatu negara.
Sifat konstitusi ada yang flexsibel
dan ada juga yang rigid (kaku). Sedangkan fungsi pokok konstitusi adalah untuk
membatasi kekuasaan pemerintah dalam dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Cara
pembentukan konstitusi adalah dengan pemberian, sengaja dibentuk, dan cara
evolusi. Sedangkan untuk mengubah konstitusi, dapat dilakukan melalui badan
legislasi, referendum, dan dibentuknya badan khusus.
Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa
Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi serta cita hukum. Pembukaan
UUD 1945 selain memiliki makna dalam setiap alenianya, juga pokok-pokok pikiran
yang akan dijelmakan kedalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang
terkandung didalam pembukaan UUD 1945, pada hakekatnya merupakan pancaran dari
dasar falsafah negara Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan kls X, Erlangga, Jakarta, 2006.
No comments:
Post a Comment