Sunday, March 6, 2016

makalah konstitusi dan rule of law



PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus terlebih dahulu mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi, yaitu: a) memiliki wilayah aau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Suatu negara yang akan memproklamirkan kemerdekaannya sudah pasti telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan mendasar adalah dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau “aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni dasar negara. Dasar negara merupakan filsafat negara( political philoshophy) yang berkedudukan sebagai sumber segala hukum atau sumber tata tertib dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara Republik adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum atau ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi:
a.       Penyelenggara negara,
b.      Lembaga negara,
c.       Lembaga kemasyarakatan,
d.      Warga negara Indonesia dimanapun berada, dan
e.       Penduduk diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[1]





B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat diambil sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengertian konstitusi?
2.      Bagaimana dengan subtansi konstitusi negara?
3.      Bagaimana kedudukan konstitusi NKRI?

C. Pembahasan
1. Pengertian Konstitusi
Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”. Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa latin (constitutio), constitution (inggris), constituer (Prancis), constitutie (Belanda), dan konstitution (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan. [2]
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis., namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian sebagai berikut:
-          Dalam pengertian luas, “konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Pelopornya adalah Bolingbroke.
-          Dalam pengertian sempit (terbatas), “konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loiconstitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara; contoh, UUD 1945. Jadi, konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.

2. Subtansi Konstitusi Negara
Subtansi berarti isi, dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis bila merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary contitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh, negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis (unwritten constitusion) , yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.[3]

4.      Kedudukan Konstitusi NKRI
Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental karena vitalnya kedudukan pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung didalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian, dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945( Batang Tubuh UUD 1945), pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai berikut:
a.       Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD 1945.
b.      Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945.
c.       Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD negara; jadi, ia merupakan sumber hukum dasar.
d.      Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.[4]


D. Kesimpulan
Dasar negara merupakan pedoman pokok dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup bidang kehidupan ekonomi, politik, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Pengetian konstitusi antara suatu tokoh dengan tokoh yang lain terdapat perbedaan. Namun demikian, ada kesamaan pandangan yang disepakati bahwa konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi suatu negara.
Sifat konstitusi ada yang flexsibel dan ada juga yang rigid (kaku). Sedangkan fungsi pokok konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah dalam dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Cara pembentukan konstitusi adalah dengan pemberian, sengaja dibentuk, dan cara evolusi. Sedangkan untuk mengubah konstitusi, dapat dilakukan melalui badan legislasi, referendum, dan dibentuknya badan khusus.
Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi serta cita hukum. Pembukaan UUD 1945 selain memiliki makna dalam setiap alenianya, juga pokok-pokok pikiran yang akan dijelmakan kedalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945, pada hakekatnya merupakan pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila.




DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan kls X, Erlangga, Jakarta, 2006.



[1] Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan kls X, Erlangga, Jakarta, 2006 hal 96
[2] Opcit, hal 97
[3] Opcit, hal 98
[4] Opcit, hal 101, 102

No comments:

Post a Comment